Pemprov Jatim Dorong Penyedia Barang dan Jasa Cermati Regulasi

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Soekaryo saat menghadiri sosialisasi penyedia barang / jasa, Rabu (27/11).

Pemprov Jatim, Bhirawa
Aktifitas pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintahan sangat rentan terhadap persoalan hukum. Karena itu, penyedian barang dan jasa maupun bagian pengadaan harus cermat terhadap berbagai regulasi yang sifatnya dinamis.
“Pengadaan barang dan jasa mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan bangsa khususnya terhadap peningkatan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian nasional dan daerah,” kata Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Jatim Soekaryo saat mengikuti sosialisasi penyedia barang / jasa tentang sistem informasi kinerja penyedia barang dan jasa (sikap), di Hotel Horizon Yusro Jombang, Rabu (27/11).
Soekaryo menuturkan, proses pengadaan barang dan jasa penyedia harus bisa membedakan aturan bakunya. Pada aturan yang lama ada perbedaan dengan yang baru yakni Perpres No 18 tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa.
“Sebagai pelaksana pengadaan kita mesti mengetahui poin apa saja yang menjadi perbedaan antara Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dengan perpres sebelumnya. Misalnya perubahan definisi LPSE, Swakelola, penunjukan langsung penyedia, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya,” jelasnya.
Lanjut Soekaryo mengatakan, diperlukan komitmen yang kuat antara pemerintah dan penyedia dalam melaksanakan pengadaan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Apabila komitmen tersebut terwujud nantinya penyedia barang dan jasa akan mendapatkan ketersediaan barang dan jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dirasakan langsung untuk peningkatan pelayanan publik.
“Pada Perpres 16 Tahun 2018 ini disebutkan pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia tetapi menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap anggaran yang digunakan. Ini diukur baik dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia,” paparnya.
Dia juga meminta kepada penyedia agar memanfaatkan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) yang telah dikembangkan. Aplikasi tersebut bertujuan untuk mempercepat proses tender pengadaan langsung dan penunjukan langsung. Sehingga proses pelaksanaan akan lebih sederhana dan tetap kredibel. “Aplikasi ini selain kredibel dan sederhana mempunyai keunggulan percepatan non tender dengan memanfaatkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang dan Jasa (SiKAP),” kata Sukaryo.
Hal yang sama disampaikan Citra Puspa Prihartini perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dijelaskannya, SiKAP akan memudahkan para penyedia dalam mengikuti proses pengadaan.
“dalam aplikasi tersebut sudah tercantum identitas pokok, ijin usaha , pajak, akta pendirian pemilik, tenaga ahli dan pengalaman,” jelas Citra. [tam]

Tags: