Pemprov Jatim Manfaatkan Pajak Rokok Untuk Layanan Kesehatan

3-Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi memberikan sambutan sekaligus membuka Sosialisasi Pajak Rokok di Hotel Santika Jemursari Surabaya.Surabaya, Bhirawa
Pajak rokok yang sejak Januari 2014 bakal dipungut oleh Pemprov akan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Pajak rokok itu dimanfaatkan dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia,” kata Sekdaprov Jatim, Akhmad Sukardi,  dalam sambutan Sosialisasi Pajak Rokok Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, di Hotel Santika Jemursari Surabaya, Rabu (7/5).
DIjelaskannya , pengelolaan sumber keuangan daerah merupakan kewenangan untuk memungut pajak sesuai undang-undang yang terdiri dari lima jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak dari kabupaten/kota. Salah satu kewenangan yang diberikan pada pemerintah provinsi yakni memungut pajak rokok yang pelaksanaannya telah dimulai sajak Januari 2014.
PDari sini, lanjutnya, penggunaaan penerimaan pajak rokok dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat sebagai pengimbang tingkat konsumsi rokok. Untuk itu, penerimaan pajak rokok akan dikembalikan dan dialokasikan kembali untuk kesehatan masyarakat.
Alokasi dari penerimaan pajak rokok digunakan pemerintah dalam pengembangan smoking area secara ideal. Smoking area itu akan ditempatkan di tempat strategis dengan tambahan fasilitas penghijauan sebagai filter polusi akibat asap rokok.  Selain itu, pajak rokok juga digunakan untuk kegiatan sosialisasi serta membuat iklan layanan masyarakat mengenai bahaya rokok.
“Pajak Rokok tersebut akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi yang difokuskan pada anak-anak dan pelajar dengan tujuan mengurangi jumlah generasi perokok aktif baru,” ujarnya.
Selain untuk kesehatan, pajak rokok juga digunakan untuk penegakan hukum. Peningkatan kesejahteraan masyarakat di bidang penegakan hukum dapat dikerjasamakan dengan pihak atau instansi terkait seperti pengurangan permasalahan peredaran rokok ilegal dan penegakan aturan mengenai larangan merokok sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Pemanfaatan pajak rokok di pemerintah provinsi maupun kab/kota agar dilaksanakan sesuai dengan pemanfaatan dan tidak terjadi duplikasi dengan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok. Pelaksanaan pungutan pajak rokok diperhitungkan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah dan ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Sedangkan bagi hasil diatur sebesar 30 persen untuk pemerintah provinsi dan 70 persen untuk pemerintah kab/kota.
Kepala Dinas Pendapatan (Dipenda) Provinsi Jatim, Bobby Soemarsono SH, MSi mengatakan, maksud penyelenggaraan kegiatan sebagai upaya menyosialisasikan mekanisme dan prosedur pajak rokok sebagai pajak daerah yang pemungutannya secara efektif mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2014. Tujuannya agar pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengetahui pemanfaatan pajak rokok di daerah. [iib]

Keterangan Foto : Sekdaprov-Jatim-Dr-H-Akhmad-Sukardi-memberikan-sambutan-sekaligus-membuka-Sosialisasi-Pajak-Rokok-di-Hotel-Santika-Jemursari-Surabaya.

Tags: