Pemprov Jawa Timur Dukung Pelaksanaan Pendataan Keluarga 2021

Dr Andriyanto SH MKes

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim menyatakan mendukung pelaksanaan pendataan keluarga 2021, yang bakal dilaksanakan mulai April 2021 nanti. Dukungan itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim, kepada bupati/wali kota Nomor 1604 pada 1 Februari 2021 tentang Dukungan Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2021 di Provinsi Jatim.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jatim, Dr Andriyanto SH MKes, SE gubernur tersebut turun sebagai amanah Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Pemberkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Khususnya pada Pasal 49 ayat (1) yang menyebutkan ‘pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga’.

“Data yang diperoleh dari pendataan keluarga tersebut dapat memberikan gambaran yang tepat dan menyeluruh tentang keadaan di masyarakat. Terutama dalam pembangunan keluarga, sehingga dapat dimanfaatkan untuk pengambilan kebijakan program kependudukan, keluarga berencana (KB) dan pembangunan baik di pemerintah daerah maupun pusat,” ujar Andriyanto, saat dikonfirmasi, Senin (8/2).

Pelaksanaan pendataan keluarga 2021 ini, lanjutnya, akan dilaksanakan mulai 1 April sampai 31 Mei 2021. Program ini merupakan kelanjutan dari pendataan keluarga yang dicanangkan sejak 1994, yang merupakan bagian dari Sistem Informasi dan Manajemen Program KB Nasional. Adapun pelaksanaan pendataan keluarga 2021 ini akan menggunakan metode sensus yang pengumpulan datanya menggunakan smartphone dan formulir.

Andriyanto mengatakan, pelaksanaan pembangunan baik nasional maupun daerah, penduduk dan dinamikanya memiliki peran penting. Karena penduduk sebagai subyek dan obyek, sedangkan dinamikanya merupakan segala hal yang berkaitan dengan penduduk.

“Segala aspek perencanaan pembangunan harus mengacu dan berdasarkan pada situasi kependudukan yang sedang terjadi. Mengapa demikian ? Karena penduduk merupakan penerima manfaat utama dari pembangunan, sehingga tidaklah berlebihan apabila situasi kependudukan mempunyai keterkaitan yang erat dengan pembangunan,” jelasnya.

Lebih jauh Andriyanto menjelaskan, jumlah, struktur, persebaran, dan pertumbuhan penduduk mempunyai dampak pada berbagai aspek pembangunan seperti sosial, ekonomi, budaya, pangan, energi, lingkungan, politik dan keamanan serta berbagai aspek pembangunan lainnya. Dan sebaliknya aspek-aspek pembangunan tersebut secara timbal balik juga mempunyai pengaruh terhadap situasi kependudukan baik yang sedang terjadi sekarang ataupun di masa depan. Ini meyakinkan kita sekali lagi betapa pentingnya Pendataan Keluarga di tahun 2021 ini.

Untuk itu, kata Andriyanto, diharapkan bupati/wali kota memberikan instruksi kepada camat beserta jajarannya sampai dengan RT di wilayahnya, guna berperan aktif mendukung pelaksanaan pendataan keluarga 2021 dengan menerima kedatangan kader/petugas pendata serta memberikan informasi yang jujur dan benar. Disamping itu membantu memfasilitasi dengan memberikan izin kader/petugas pendata untuk melakukan kunjungan dari rumah ke rumah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Semoga program ini berjalan lancar dan mendapat basis data keluarga yang valid, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, keluarga berencana, dan pembangunan lain,” pungkasnya. [iib]

Tags: