Pemprov Usulkan Tak Ada Skema Pemberhentian Massal PTT

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Menyadari pentingnya keberadaan Pegawai Tidak Tetap (PTT), Pemprov Jatim mengusulkan kepada Pemerintah Pusat yang kini sedang menggodok, Rancanangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar nantinya tidak ada pemberhentian massal PTT. Alasannya, jika pemberhentian massal PTT itu dilakukan dapat mengganggu kinerja pemerintahan.
“Ini keputusan resmi Pemprov Jatim agar Pemerintah Pusat juga memperhatikan nasib tenaga PTT. Selama ini keberadaan PTT sangat membantu pemprov mengerjakan tugas teknis yang bersifat spesifik dan membutuhkan keahlian khusus,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Dr H Akmal Boedianto MSi ditemui usai rapat bersama Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM membahas masalah PTT di ruang kerja Sekdaprov Jatim, Senin (8/12).
Akmal menjelaskan, sekarang sedang terjadi masa transisi antara rencana perekrutan PPPK dan pemberhentian penerimaan tenaga PPT. Dalam masa transisi ini, dimanfaatkan untuk melakukan penataan tenaga PTT yang kini sudah ada di lingkungan Pemprov Jatim, yang jumlahnya mencapai 7.000 orang lebih, termasuk melarang melakukan rekrutmen PTT selama 2015 nanti.
Oleh karena itu, BKD Jatim kini sedang melakukan penataan seluruh PTT yang ada di pemprov, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan. Penataan ini dilakukan berdasarkan perintah Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo, yang selanjutnya ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim dengan mengeluarkan surat edaran kepada Kepala SKPD Nomor : 810/7086/212.3/2014 perihal Penilaian PTT Tahun 2014 dan Larangan Pengangkatan PTT Tahun 2015.
Dalam surat tersebut dijelaskan, sehubungan dengan adanya rencana penertiban PTT dan BLUD non PNS, SKPD seluruh pemprov diminta untuk melakukan evaluasi kinerja PTT maupun pegawai BLUD non PNS. Selain meminta SKPD untuk melakukan evaluasi PTT, dalam surat tersebut juga meminta SKPD untuk tidak mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya termasuk tenaga PTT. Keputusan ini diambil meninjaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 810.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013.
“Yang kita pikirkan sekarang, jangan sampai ada pemberhentian PTT secara massal jika rekrutmen PPPK dilakukan. Lamanya pembahasan RPP tersebut juga dikarenakan membahas nasib PTT ini. Sebab masalah PTT ini tidak hanya terjadi di pemprov, tapi sudah menasional. Mulai di kementerian hingga di kabupaten/kota,” jelas Akmal.
Menurut Akmal, jika tenaga PTT yang kini sedang mengabdikan dirinya di pemprov tidak bisa masuk dalam PPPK, harus ada jalan keluarnya. Jangan sampai karena PTT tidak dibutuhkan lagi kemudian diberhentikan begitu saja. “Kalau tidak ada PPT, pelayanan juga bisa macet,” katanya singkat.
Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Jatim ini mengaku, hingga saat ini belum mengetahui isi RPP secara jelas. Apakah nantinya PTT bisa langsung menjadi PPPK atau rekrutmen PPPK sama seperti rekrutmen CPNS yang memiliki kuota terbatas.
“Yang saya ketahui, rekrutmen PPPK itu berbasis analisis beban kerja dan analisis jabatan. Ada beberapa hak yang sama seperti PNS kecuali pensiun. Yang terpenting pula, jangan sampai saat rekrutmen PPPK dilakukan, kemudian memutus kerja PTT,” ungkapnya.
Terkait evaluasi PTT di lingkungan Pemprov Jatim, Akmal mengakui jika selama ini evaluasi PTT yang dilakukan SKPD (masih sarat dengan unsur like and dislike. Hal itu bisa terlihat dari nilai yang diberikan SKPD semuanya bersifat baik.
“Setiap tahun selalu ada evaluasi untuk memperpanjang kontrak tenaga PTT, tapi semuanya selalu menyatakan baik. Saya ya jadi curiga. Masak kok baik semua setiap tahun. Pasti ada yang tidak jujur dalam penilaian itu,” ungkapnya.
Untuk mengatasi masalah itu, kata Akmal, Pemprov Jatim akan membuat tim khusus melakukan cek langsung di SKPD. Materi yang dicek seperti apakah betul PTT tersebut bekerja di SKPD, sesuai dengan kemampuan, posisinya di mana, tugasnya apa dan kompetensinya seperti apa.
“Kalau perlu nanti krosceknya seperti sidak (inspeksi mendadak) yang melibatkan tim dari BKD, Inspektorat, Satpol PP, Biro Hukum dan Biro Organisasi. Saya juga tidak tahu, kok tiba-tiba jumlahnya bisa mencapai 7.000 PTT. Padahal saat awal saya menjabat kepala BKD jumlahnya baru 4.000 PTT. Mereka biasanya mengangkat sendiri tanpa melapor ke BKD,” ungkapnya. [iib]

Tags: