Penambang Liar Malang Langgar Zona Merah

Area pertambangan batu yang di eksplorasi secara liar di wilayah Kec Karangploso, Kab Malang.

Area pertambangan batu yang di eksplorasi secara liar di wilayah Kec Karangploso, Kab Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Maraknya penambangan pasir dan batu liar di wilayah Kabupaten Malang membuat anggota DPRD Kabupaten Malang geram. Apalagi, aktivitas penambangan pasir dan batu tersebut dilakukan di area yang tidak boleh ada eksplorasi.
Menurut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq, Selasa (12/1), saat berada di Kantor DPRD setempat,berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dari 33 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Malang, ada delapan yang ditetapkan sebagai daerah pertambangan. Seperti di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Tirtoyudo, Ampelgading, Dampit, Donomulyo, Gedangan, Bantur, dan Kalipare. Sedangkan 25 kecamatan belum masuk wilayah pertambangan.
“Kenyataannya banyak terjadi penambangan liar di daerah yang masuk zona merah atau tidak boleh dilakukan penambangan. Pemerintah Kabupaten Malang harus segera melakukan tindakan tegas terhadap penambang,” tegasnya.
Menurut Zia, penambang liar yang melakukan eksplorasi di zona merah telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Dengan tidak ada izin eksplorasi dari Pemkab Malang, maka hal itu akan merusak lingkungan disekitar area pertambangan. Selain dirinya mendorong dirubahnya RTRW di kawasan pertambangan, kami juga melihat kejanggalan terkait dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Mestinya Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan penuh, salah satunya tentang perizinan pembukaan area pertambangan baru. Tapi hingga sekarang dalam kepengurusan izin masih tetap di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Jawa Timur,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti menegaskan, jika di wilayah Kabupaten Malang masih banyak area pertambangan pasir dan batu yang ditambang masyarakat secara liar. Sehingga penambangan liar tersebut akan mengancam kerusakan lingkungan. Dan bahkan, tidak sedikit penambang liar menjadi korban akibat terkena longsoran batu maupun tanah.
“Untuk itu, kami telah menyerahkan kepada pemerintah terkait RTRW untuk kawasan pertambangan diubah menjadi Satuan Wilayah Pertambangan (SWP). Asalkan ekosistem di kawasan pertambangan dijaga dengan baik. Serta dirinya juga tidak mengkhawatirkan terhadap proses pengajuan izin tambang harus ada syarat kelayakan lingkungan,” tandasnya. [cyn]

Tags: