Pencairan Dana Kapitasi BPJS, Puskesmas Tunggu Perwali

antarafoto-Operasi-Katarak-Gratis-281013-EI-1Surabaya, Bhirawa
Pencairan dana kapitasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) ke rekening bendahara Puskesmas di Surabaya masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali). Rencananya dalam waktu dekat Pemkot Surabaya bakal mengeluarkan Perwali terkait pencairan dana kapitasi kepada rekening bendahara Puskesmas.
”Kita optimis Perwali yang merngatur tentang Pencairan dana kapitasi dari BPKS Kesehatan untuk masuk ke rekening bendahara Puskesmas dapat rampung sebulan kedepan,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Febria Rachmanita.
Febria mengatakan, sebelum diterapkannya Perwali pencairan dana kapitasi kepada rekening bendahara Puskesmas, pencairan dana kampitasi Puskesmas dapat dicairkan melalui kas daerah. Ke depan dengan adanya Perwali baru akan memberikan kemudahan bagi Puskesmas untuk mengelola dan mengatur dana kapitasi dari BPJS.
”Yang terpenting hadirnya Perwali ini akan memotong rantai pencairan yang selama ini dinilai panjang dan belum efesien,” jelasnya.
Direktur Umum BPJS Fahmi Idris, mengatakan Perwali yang bakal dihasilkan oleh Bupati dan wali kota sejatimya merupakan penyerderhanaan dari Perpres 32/2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Menurutnya Perpes tersebut mewajibkan pencairan dana Kapitasi dari BPJS dapat langsung ditransfer ke rekening bendahara dan dikelola oleh Puskesmas. Selain itu, Perpres ini menjadi angin segar bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), khususnya Puskesmas yang berstatus non badan layanan umum.
”Selama ini semua dana untuk Puskesmas masuk ke kas daerah. Akibatnya, selain dana itu dipotong dengan beragam alasan, pelayanan maupun operasional puskesmas jadi terhambat. “Pembayaran kapitasi langsung ke puskesmas, sehingga memudahkan untuk segera dipakai,” katanya.
Terkait penggunaannya, ia mengatakan, minimal 60 persen dari total penerimaan kapitasi dipakai untuk jasa pelayanan. Sedangkan sisanya untuk dukungan biaya operasional. Artinya puskesmas bisa menggunakan dana sisa itu untuk pengadaan sarana, alat kesehatan dan lainnya.
Namun, untuk pelaksanaan teknis di lapangan akan diatur lebih lanjut dengan Permenkes. Menurutnya, setiap FKTP akan memiliki bendahara dana kapitasi JKN, yang ditunjuk oleh kepala daerah. Bendahara ini membuka rekening dana kapitasi JKN. Semua pembayaran kapitasi ditransfer ke rekening tersebut, dan diakui sebagai pendapatan.
”Jadi dengan hadirnya Perpres 32/2014 akan mempercepat pencairan dana dari BPJS Kesehatan ke Puskesmas,” jelasnya. [dna]

Keterangan Foto : Febria Rachmanita [dna/bhirawa]

Tags: