Penerapan Perda Mihol di Kota Mojokerta Setengah Hati

Penjual MirasKota Mojokerto, Bhirawa
Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) yang dikeluarkan Pemkot Mojokrto masih setengah hati. Pasalnya dalam isinya, Perda yang baru disahkan itu belum menyentuh peredaran alkohol di rumah karaoke. Perda itu hanya mengatur peredaran Minol dengan cara membatasi penjualan minimal radius 400 meter dari tempat ibadah, sekolah dan fasilitas umum.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Mojokerto, Puji Harjono, menjelaskan Perda Nomor 039-2/2015 tentang tentang Pengawasan dan Pengendalian Minol memang tak mengatur secara khusus pengawasan dan pengendalian Minol di rumah karaoke. Tetapi tak berarti Minol bebas dijual di tempat karaoke.
”Tempat hiburan karaoke akan diatur dalam peraturan wali kota sebagai petunjuk teknis penerapan Perda. Perwali akan menjadi arah penegakan Perda,” tandas Puji Harjono, Minggu (19/4) kemarin.
Yang menjadi fokus Pemkot Mojokerto saat ini menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Bahwasanya, Minol golongan C dengan kadar alkohol di atas 20% dilarang beredar. Begitu pula, Minol golongan B di atas 5% dan golongan A di bawah 5% juga dilarang.
Larangan menjual Minol tak hanya untuk minimarket saja. Melainkan, toko pracangan, kios dan lainnya juga dilarang. ”Setelah Perda mendapat persetujuan Pemprov Jatim disampaikan ke Dewan (DPRD Kota Mojokerto) baru kemudian diundangkan dalam lembaran daerah,” papar Puji.
Penerapan Perda Minol ini, Pemkot Mojokerto tak saja menerapkan Permendag Nomor 06 tahun 2015, tetapi juga memperketat daya edar Minol semua golongan melalui regulasi yang termaktub dalam Perda Minol. Perda itu juga mengatur soal izin tempat, lokasi dan batas minimal usia pengguna minuman beralkohol ditempatkan di pasal-pasal krusial.
”Izin tempat dan lokasi tak akan diberikan jika tempat jualan berada di sekitar tempat ibadah, sekolah maupun fasilitas umum,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Yunus Suprayitno, menjelaskan Perda Minol yang sudah disahkan di DPRD beberapa waktu lalu akan mengatur segala bentuk peredaran yang ada. Aturan yang ada itu sudah dimasukkan dalam pasal-pasal yang ada. ”Jadi peredaran Minol sudah diatur sedemikian rupa agar tak dijual sembarangan,” ujar Yunus.
Ketika disinggung kenapa Perda ini tak secara langsung membatasi peredaran Minol di tempat karaoke? Politisi PDIP, itu mengaku jika Perda itt akan dibreakdown lagi dengan Perwali.
”Nah dari situ nanti akan dipertajam lagi. Yang jelas penjualan Minol tak boleh di dekat sekolah, rumah ibadah dan fasilitas umum dengan radius 400 meter,” terangnya.
Bagaimana kalau tetap ada yang melanggar Perda? ”Tentu Pemkot harus bertindak. Pemkot kan punya Satpol PP yang menegakkan Perda,” tandasnya. [kar]

Tags: