Penerima BLT Dana Desa Dilakukan Sesuai Aturan di Kabupaten Trenggalek

Trenggalek, Bhirawa
Dana desa diperbantukan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) bagi masyarakat miskin di desa di tengah wabah virus Corona (COVID-19) masih menuai kebingungan dalam menentukan, karena sesuai ketentuan perundang- undangan indikator kemiskinan ada 14 kriteria.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Husni Tahir Hamid Meminta pemerintah desa tetap melakukan pendataan dan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
“Kita masih debatable tentang kriteria tentang keluarga miskin, sehingga sesuai dengan aturan kita lakukan pendataan yang ada saja kalau umpamanya dapatnya 10 ya itu yang diajukan,” ucapnya. Usai rapat Dinas PMD, Dinsos, perwakilan kepala desa dan camat.di Graha paripurna DPRD Trenggalek lantai 2. Rabu (29/4).
Menurutnya kendala di lapangan masih banyak, karena Awal dari pencairan itu harusnya ditentukan oleh penerapan BLT yang di verifikasi oleh kepala desa dalam musyawarah desa, namun sampai saat ini belum dilaksanakan.
” Kriteria keluarga miskin sesuai dengan peraturan perundang- undangan, tidak semua orang yang tidak bisa makan itu termasuk orang miskin,” ujarnya.
Yang termasuk keluarga miskin lanjut Husni harus sesuai dengan 14 indikator kemiskinan. Namun ia binggung menjelaskan apakah masih ada kriteria tersebut yang belum terkafer dari bantuan pemerintah.
“Yang menjadi pertanyaan, ada tidak masyarakat Trenggalek yang masuk dalam 14 kriteria tersebut, yang ada saat ini kebanyakan sudah dikafer oleh Program Keluarga Harapan (PKH) Dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” ujarnya.
Dengan begitu kalau hal tersebut di hadapkan didesa pada kenyataannya paling tidak dapat 5 orang atau 10 orang yang masuk kriteria tersebut. Sehingga dengan adanya aturan terbut pihaknya meminta desa harus melakukan proses yang ada dan sesuai dengan aturan.
“Yang penting desa sudah berproses, dan kita lakukan pendataan yang ada saja,” tutupnya. (Wek).

Tags: