Pengadaan Parkir Pasar Relokasi Kota Batu Tak Temukan Hasil

Suasana diskusi terbuka peserta Forum Mediasi Pengadaan Parkir Pasar Relokasi saat meninjau titik- titik yang menjadi alternatif, Kamis (20/1).

Kota Batu, Bhirawa
Forum mediasi yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu terkait pengadaan parkir di Pasar Relokasi, Jl Sultan Agung tak berjalan lancar, Kamis (20/1). Mediasi yang melibatkan komunitas, lembaga, dan instansi terkait ini belum mampu memutuskan titik parkir legal yang aman bagi para pengunjung pasar.
Muncul beberapa alternatif lokasi untuk dijadikan tempat parkir namun untuk merealisasikan masih membutuhkan pertemuan lanjutan dari pihak terkait.
Diketahui, dalam forum mediasi kemarin melibatkan beberapa pihak. Yaitu, Komisi B DPRD Batu, Satlantas Polres Batu, perwakilan juru parkir, dan instansi dari Pemkot Batu yang meliputi, Dishub, Diskumdag, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR), dan Satpol PP. Adapun forum mediasi dilakukan sambil mengunjungi langsung Pasar Relokasi Batu dan beberapa tempat yang dijadikan alternatif titik parkir.
“Dalam Forum Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Kota Batu telah disepakati bahwa bahu jalan dan trotoar tidak boleh dijadikan tempat parkir, dan sudah kita laksanakan. Namun masalahnya saat ini di kawasan Stadion Brantas ini menjadi Pasar Relokasi dan belum memiliki tempat parkir,”ujar Imam Suryono, Kadishub Kota Batu menjelaskan inti dari masalah ini, Kamis (20/1).
Ditambah lagi di sisi selatan Stadion Brantas atau di pinggir sepanjang jalan Sultan Agung menjadi tempat mangkal Pedagang Kaki Lima (PKL). Hal ini membuat banyak pengunjung yang memarkir kendaraannya di bahu jalan Sultan Agung. Tentu saja hal ini melanggar aturan yang telah disepakati.
Apalagi jalan Sultan Agung ini adalah jalan menurun. Ketika ada truk besar lewat dan mengalami rem blong maka akan habis (ditabrak-red) semua kendaraan yang diparkir di sini,”ujar Imam menjelaskan resiko menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir.
Selama mediasi berlangsung, masing- masing pihak memiliki dan saling mempertahankan argumennya sendiri. Sempat ada usulan untuk menggunakan area dalam stadion Brantas untuk parkir sepeda motor.
“Adapun untuk parkir mobil diusulkan menggunakan area parkir Jatim Park-1. Namun hal ini butuh pembahasan lebih lanjut dengan pihak Jatim Park,”ujar Hari Danah Wahyono, Ketua Komisi B DPRD Batu.
Forum Mediasi yang diikuti sektar 25 orang ini sempat mendatangi dan mensurvey lokasi area dalam Stadion Brantas, dan juga area parkir JTP1. Namun kembali lagi usulan ini tidak menjadi prioritas.
Imam Suryono kembali menjelaskan bahwa ada tiga alternatif yang akan dibawa dalam mediasi selanjutnya. Alternatif pertama, meminta PKL untuk menggeser mundur tempat mangkalnya setengah meter. Kemudian dilanjutkan dengan menghilangkan pembatas trotoar yang ada sehingga parkir kendaraan menggunakan setengah meter dari area PKL dan setengah meter dari trotoar.
“Artinya, masih tersedia setengah meter dari trotoar yang bisa digunakan oleh para pejalan kaki. Karena kondisi ini hanya sementara dan darurat,”jelas Imam.
Alternatif kedua, dengan menutup saluran air di bahu jalan dengan memasang gorong- gorong kecil. Jadi saluran air tetap berfungsi. Pasca penutupan dilanjutkan dengan melandaikan setengah trotoar sejajar gorong- gorong untuk dijadikan tempat parkir.
Alternatif ketiga, menempatkan area parkir di sisi utara tempat mangkal PKL. Namun hal ini bisa dilakukan setelah dilakukan penutupan area bekas sungai atau biasa disebut kali mati dengan pengecoran. “Namun untuk alterntif ini tidak diproritaskan karena membutuhkan anggaran cukup besar,”tandas Imam. [nas.gat]

Tags: