Pengembalian Aset Tak Hentikan Penyidikan Kasus Gelora Pantjasila

Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan perkembangan penyidikan dugaan korupsi aset Gelora Pantjasila di Kejati Jatim, Kamis (12/4).[abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Meski mendapat pengembalian aset lahan kasus dugaan penyalahgunaan Gedung Gelora Pantjasila dari tiga orang saksi, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim tetap melanjutkan penyidikan kasus ini, dan mencari saksi-saksi penjual aset milik Pemkot Surabaya ini.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan pengembalian aset berupa lahan Gelora Pantjasila.
Dikatakan Didik, aset lahan tersebut sudah dikembalikan oleh PT Setia Kawan. Di mana PT Setia Kawan ini jajaran direksinya yakni, Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell (saksi kasus ini).
“Penyidikan kasus Gelora Pantjasila masih jalan. Memang PT Setia Kawan sudah mengembalikan lahan Gelora Pantjasila ke Pemkot Surabaya. Kami juga mendapat tembusan tersebut,” kata Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (12/4).
Masih kata Didik, pihaknya masih berkoordinasi terkait bagaimana bentuk penyerahan aset ini. Sementara untuk progress penyidikan kasus ini, Didik mengaku sedikit kesulitan terkait alamat dan keberadaan saksi-saksi penjual. Sebab, para saksi penjual ini sudah pindah tempat dari Surabaya ke Sidoarjo.
Penyidik Kejaksaan pun melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo terkait alamat para saksi. Masih kata Didik, Dispendukcapil Sidoarjo memberikan alamat para saksi. Nah, di sinilah penyidik berkirim surat ke alamat para saksi untuk memenuhi permintaan keterangan dari Kejaksaan.
“Tapi sudah tidak ada respon dari para saksi ini. Kalau dilihat dari umur, saksi-saksi ini sudah tua. Bahkan ada yang kelahiran 1926, dan kemungkinan para saksi ini sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Ditanya terkait adanya permintaan klaim uang kompensasi perawatan Gedung Gelora Pantjasila yang diajukan PT Setia Kawan, Didik enggan merincikan hal tersebut. “Itu merupakan urusan Pemerintah Kota. Kami hanya menangani urusan aset berupa lahan yang sudah dikembalikan oleh PT Setia Kawan,” tegasnya.
Disinggung mengenai calon tersangka dalam kasus ini, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini enggan berspekulasi. Didik mengaku, sampai saat ini penyidik masih terkendala dengan keberadaan saksi-saksi penjual.
“Intinya kasus ini masih berjalan, dan kami masih meminta keterangan para saksi dari penjual,” pungkasnya. [bed]

Tags: