‘Pengemis Online’ Perlu Ditindak Aparat Penegak Hukum

Kepala Dinsos Jatim, Dr Alwi Mhum.

Pemprov, Bhirawa
Konten memohon bantuan di media sosial TikTok atau lebih sering disebut ‘pengemis online’, disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jatim, Dr Alwi MHum merupakan tindakan penipuan atau memperdaya orang yang harus mendapatkan potensi perhatian dari aparat hukum.
Menilik adanya ‘pengemis online’, Alwi mengimbau agar masyarakat bisa memilah dan tidak percaya begitu saja, karena kemajuan teknologi bergantung dengan penggunanya, baik untuk hal kebaikan ataupun keburukan.
“Kalau lihat konten itu, saya melihat modus. Mereka melakukan hal itu untuk mendapat empati dari orang lain. Mudah-mudahan ini merupakan fenomena sesaat saja dan semoga cepat tertangani,” katanya, Selasa (17/1).
Sementara, Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Provinsi Jawa Timur, Nur Soleh melihat fenomena ‘pengemis online’ tersebut ada dua hal. Yaitu merugikan pelaku yang hanya sebagai alat dikarenakan diduga ada penggeraknya, dan kedua adalah kegiatan merupakan eksploitasi kemiskinan. “Sehingga fenomena ini harus mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah,” kata Nur Soleh ketika ditemui di Dinsos Jatim.
Menurutnya, elemen masyarakat yang ada di sekitar harus dilibatkan secara personal agar tidak lagi terjadi fenomena “pengemis online” berkepanjangan. Dan pemerintah harus bergerak lebih cepat, karena bisa jadi saat ini malah dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Karena adanya konten seperti itu malah tidak membuat orang semakin bangkit, malah menikmati hal yang tidak baik tersebut,” tambah Nur Soleh.
Jika TKSK Prov Jatim menemukan hal itu, lanjut Nur Soleh, pihaknya akan melakukan asesmen terlebih dulu untuk mengetahui alasan di balik pembuatan konten tersebut. Selanjutnya, melakukan pendekatan dengan orang tersebut untuk mengedukasi. Dan bisa mengajukan rekomendasi pada pemerintah, jangan sampai melarang namun tidak memberikan solusi,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut aksi pelaku yang membuat orang tua mengemis di media sosial melalui siaran langsung dapat dipolisikan. Menurut Mensos Risma, hal semacam itu merupakan bentuk dari eksploitasi, karena memperalat orang tua. “Pelaku bisa ditangkap polisi, itu kayaknya ada undang-undangnya,” ujarnya.
Mensos Risma mengatakan akan bersurat dengan pihak-pihak terkait untuk menangani temuan kasus tersebut.
Beredar luas informasi mengenai sejumlah akun di sosial media Tik Tok melakukan siaran langsung mandi air lumpur untuk mendapatkan kiriman hadiah dari pemirsa. Namun siaran langsung tersebut seringkali melibatkan para orang tua untuk mengais iba para warganet agar memberikan hadiah. [rac.iib]

Tags: