Penggunaan Ijazah Paket C Caleg Bentuk Pengakuan Kesetaraan Pendidikan

Akademisi dari Undar Jombang, Muhid Ma’sum

Jombang, Bhirawa
Calon legislatif (Caleg) DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 nanti diperbolehkan menggunakan ijazah paket C setara dengan ijazah SLTA sebagai salah satu syarat pendaftaran sebagai Caleg. Menanggapi hal ini, akademisi dari Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Muhid Ma’sum mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk pengakuan kesetaraan pendidikan.
“Diperbolehkannya pemakaian ijazah paket bagi anggota legislatif menurut saya adalah konsekuensi logis atas pengakuan negara terhadap keberadaan lembaga paket tersebut. Karena diakui dan diposisikan setara dengan pendidikan non paket, maka dalam praktek pemakaian juga mesti disetarakan. Sekolah Menengah Atas dan yang sederajat disetaraakan dengan Paket C sebagai batasan pendidikan paling rendah sebaagaimana diatur dalam UU Pemilu,” kata Muhid Ma’sum, Senin (03/04).
Dikatakan Muhid Ma’sum, proses dan kelengkapan administrasi pendaftaran calon anggota legislatif dari sisi pendidikan menjadi lebih mudah dilakukan dengan adanya alternatif ijazah paket.
Namun demikian kata dia, ‘jebakan’ formalism’ dan kesan ‘gugur kewajiban administratif’ berpotensi mengemuka dan sulit dihindari.
“Iklim dan cara pembelajaran kelas paket dan non paket jelas berbeda dalam banyak aspek. Dan akan berpengaruh pada outputnya. Persyaratan administrasi yang dipermudah (dengan dibolehkannya ijazah paket) bisa mendegradasi pada hal-hal yang bersifat kualitatif,” ulas Kaprodi Sosiologi Undar Jombang tersebut.
Wakil Ketua DPC Partai Nasdem Jombang, Suparmin SH berpendapat, ijazah hanya merupakan syarat adminstrasi dan wakil rakyat adalah pejabat politik yang dipilih oleh rakyat melaui partai politik.
“Walaupun ijasah Paket C, jika mereka memiliki kemampuan komunikasi politik yang baik dan benar serta memahami dinamika politik dan perkembangan kemajuan negara, tentunya tidak ada masalah,” ujar Suparmin.
“Partai politik punya tanggung jawab untuk mendidik pengetahuan para kader-kader yang akan ditempatkan di kursi DPR,” tandasnya.
Wakil Ketua DPC PKB Jombang, Kartiyono menilai, terkait calon anggota DPR/DPRD boleh menggunakan ijazah Paket C ini, hal itu tidak menjadi masalah dan bahkan dari Pemilu-Pemilu sebelumnya juga sudah diperbolehkan.
“Karena ijasah Paket C legalitasnya sama dengan ijazah SLTA pada umumnya, dan itu diakui, jadi saya kira tidak masalah,” tandas Kartiyono.
“Saya kira dampaknya bagus karena memberikan ruang yang lebih leluasa bagi anak bangsa untuk ambil bagian dan Ikut berkompetisi dalam ajang demokrasi 5 tahunan,” kata Kartiyono.
Sementara itu, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Syarif Abdurrahman mengatakan, penggunaan ijazah Paket C bagi calon legislatif memang sah.
“Tapi ini bicara kualitas. Seseorang yang buat undang-undang atau aturan seharusnya memiliki pendidikan yang mumpuni. Tidak asal-asalan,” ujar Syarif Abdurrahman.
“Dampaknya pada kualitas regulasi yang keluar dari DPR kurang berkualitas,” tutupnya. [rif.why]

Tags: