Penghapusan Denda PBB-P2 Dibuka Kembali hingga 20 Oktober 2022

Kepala Bapenda Bojonegoro, Ibnu Suyuti.

Bojonegoro, Bhirawa
Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-77 dan Hari Jadi Bojonegoro ke-345, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka kembali program andalan pemutihan (penghapusan denda) Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2), yaitu program Sunset Policy yang berlangsung 1 Agustus hingga 20 Oktober 2022. Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkan program Sunset Policy PBB-P2 akan mendapat berupa penghapusan sanksi denda administrasi atau keringanan atas keterlambatan pelunasan pajak tersebut.

Kepala Bapenda Bojonegoro, Ibnu Suyuti mengatakan, bahwa program ini adalah ikhtiar Pemkab Bojonegoro untuk mendongkrak potensi pajak di Bojonegoro. Sehingga diharapkan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dibayar bisa terbantu dengan program penghapusan denda PBB ini. “Programnya berupa sunset policy. Yaitu pemutihan seluruh sanksi administrasi atau denda PBB P2 dari tahun pajak 2013-2021,” ungkapnya, kemarin (9/8).

Menurutnya, karena nantinya pajak yang dibayarkan akan dimanfaatkan untuk pembangunan Kabupaten Bojonegoro juga. Seperti perbaikan jalan jembatan, program Kesehatan, program Pendidikan maupun yang lain. “Program ini tentu meringankan masyarakat ditengah pandemi. Yang mana ekonominya mulai ditata kembali,” terangnya.[bas.ca]

Tags: