Penghuni Apartemen Lolos dari Pendataan Penduduk

(Pendataan Penduduk Urban Pemkot Surabaya)
Pemkot Surabaya, Bhirawa
Pendataan penduduk musiman oleh Pemkot Surabaya masih belum komprehensif. Operasi pendataan yang dilakukan , Senin(3/7) kemarin baru menyasar kos-kosan.
Sementara para penghuni apartemen agaknya lebih bebas lantaran luput dari pendataan. Padahal, hunian vertical dengan berbagai fasilitas di Kota Pahlawan terus bertambah setiap tahunnya.
Kepala Bidang Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Kota Surabaya, Etik Wahyu mengatakan, sejak SKTS dihapus maka warga musiman memang kurang adanya pendataan. Saat ini yang diandalkan dalam pendataan penduduk musiman adalah kelurahan dan kecamatan.
“Teman-teman Kecamatan dan Kelurahan harus sering-sering terjun ke lapangan agar tahu persis kondisi lapangan,” katanya saat dikonfirmasi Bhirawa, Senin (3/7) kemarin.
Namun, diakui Etik bahwa saat ini sistem pendataan ini masih lemah. Justru kelurahan dan kecamatan dikatakan Etik belum banyak yang melakukan pelaporan dan update data penduduk secara rutin khususnya penduduk musiman.
Bahkan, dalam pendataan penduduk tersebut, dikatakan Etik hanya menyasar kos-kosan dan rumah petak yang dijadikan kontrakan. Apartemen yang sudah menjamur di kota Surabaya belum menjadi prioritas pendataan pendudukmusiman.
“Untuk ke apartemen belum kami jadwalkan. Kami belum pernah turun ke apartemen secara langsung sejak kami di Kepala Bidang,” ujarnya.
Kemarin, Dispendukcapil Kota Surabaya dengan jajaran Satpol PP menyasar kos-kosan di kawasan Kecamatan Genteng, Kelurahan Peneleh. Dari hasil pendataan tersebut hanya terdata 12 orang yang dari luar kota Surabaya.
“Kami masih mendalami apakah penghuni benar-benar pendatang baru apa sudah lama tinggal,” katanya.
Dari sekurangnya 3 lokasi yang didatangi petugas, ternyata belum ditemukan adanya warga masyarakat dari luar kota Surabaya yang tidak mengantongi identitas atau tanpa surat keterangan yang jelas.
Keruwetan pendataan pendudukmusiman ditambah lagi dengan  tidak dipatuhinya mekanisme pelaporan pendataan penduduk oleh kecamatan sebagai pelaksana lapangan. Ada dugaan dari kecamatan dimungkinkan melakukan pelaporan ke Bagian Pemerintahan bukan langsung ke Dispendukcapil.
“Prosedurnya adalah Dispendukcapil memang yang menjadwalkan dimanakah wilayah yang harus didata. Lalu di Kecamatan, nah Kecamatan menunjuk Kelurahan kos-kosan mana saja yang perlu didata,” bebernya.
Menurut Etik form pendaftran penduduk musiman ini ada lima rangkap. Dan langsung diisi sendiri oleh penduduk musiman tersebut. Untuk penduduk musiman sendiri, untuk RT setempat, kelurahan, kecamatan dan untuk Dispendukcapil.
Sebelumnya, Kadispendukcapil Surabaya,Suharto Wardoyo  menegaskan operasi pendataan penduduk musimen  bakal dilakukan menyeluruh di semua wilayah Surabaya.
“Mulai hari ini (kemarin, red) kami melakukan pendataan penduduk. Sasarannya tempat kos-kosan bersama Satpol PP, Kecamatan, dan Kelurahan,” ujar Kepala Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Suharto Wardoyo pada Bhirawa, Minggu (2/7) kemarin.
Apakah nanti dikenakan sanksi jika kedapatan melanggar, pria yang akrab disapa Anang ini mengatakan hanya pendataan saja. “Tidak, hanya pendataan saja,” lanjutnya.
Sesuai Perda 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan, mewajibkan warga untuk memiliki dokumen kependudukan.”Sekarang E-KTP berlaku nasional,” katanya.
Ditanya jumlah penduduk pendatang yang ada di Kota Surabaya, Anang tidak mengetahui persis jumlahnya. “Senin (hari ini, red) saja ya,” katanya.
Anang memastikan bahwa pendataan penduduk pendatang tersebut hanya dilakukan di indekos saja. Padahal, apartemen-apartemen yang kini menjamur di Kota Surabaya belum disentuhnya.
“Sementara itu dulu ya, untuk apartemen belum,” jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Junaedi , kemarin mengutarakan adanya urbanisasi ini bakal menimbulkan polemik baru di tingkat kota. Dengan hal ini Pemkot Surabaya hanya bisa melakukan pendataan saja. “Hal ini pasti menjadi polemik baru di Surabaya, apalagi SKTS juga dihapus kan,” katanya.
Politisi Partai Demokrat ini juga mendengar bahwasannya data penduduk pendatang yang mempunyai SKTS pada tahun 2015 telah mencapai 29 ribu jiwa. Dengan munculnya Permendagri, mau tidak mau aturan yang lebih tinggilah yang dipakai.
“Nah pemkot melalui Perwali ini menghapus SKTS. Dengan hal ini Pemkot hanya melakukan pendataan saja dan formalitas karena tidak adanya sanksi,” terangnya.
Menurut dia, terkait adanya regulasi yang lebih tinggi itulah berharap Pemkot memiliki formula terkait penanganan urbanisasi. Kalau tidak, warga asli Kota Surabaya akan semakin banyak yang menganggur dalam hal pekerjaan.
“Ini akan berdampak negatif, seperti pengangguran bagi warga penduduk asli Surabaya akan meningkat. Dan kos-kosan juga jadi ajang kenakalan remaja. Bukan memperketat tapi harus ada pengawasan secara optimal,” tegasnya.
Junaedi melanjutkan, komitmen Bupati dan Wali Kota harus mensejahterahkan warganya. Artinya, komitmen Wali Kota terpilih harus melindungi warganya dan mengentas kemiskinan.
“Fakta di lapangan dio toko modern itu mayoritas pekerjanya dari luar Surabaya. Harusnya ada peraturan daerah untuk melindungi penduduk lokal dan bisa berkesempatan bekerja di kotanya sendiri,” tandasnya. (geh)

Tags: