Penyaluran Jasmas DPRD Selama Pilpres Diperbolehkan

Pemprov Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim memastikan jika penyaluran Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) selama pelaksanaan Pilpres diperbolehkan. Alasannya, hingga saat ini masih belum ada legal formal yang melarangnya dari Pemerintah Pusat.
“Pemprov belum menerima pemberitahuan secara formal dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Makanya sejauh ini penyaluran Jasmas selama Pilpres masih boleh,” kata Gubernur Dr H Soekarwo SH, MHum ditemui di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (8/5).
Menurutnya, larangan penyaluran Jasmas waktu itu berlaku untuk pelaksanaan Pileg karena dikhawatirkan akan membawa kepentingan caleg itu sendiri. Karena itu, Kemendagri dan KPK mengeluarkan surat edaran larangan menyalurkan Jasmas saat pelaksanaan Pileg.
Khawatir pemahamannya keliru, lanjut mantan Sekdaprov Jatim ini, Pemprov Jatim kembali menanyakan ke Kemendagri dan KPK. Kemudian dapat jawaban  bahwa surat edaran sebelumnya hanya menyatakan untul Pileg saja.
Meskipun Juru Bicara KPK Johan Budi di media massa pernah mengeluarkan larangan Jasmas selama Pilpres, tapi faktanya dalam surat edaran tidak menyebutkan Pilpres. “Jadi, hanya mencuat di media massa, tapi legal formal adanya larangan itu dalam bentuk surat edaran belum ada,” jelasnya.
Karena itu, Jasmas tetap disalurkan dengan pengawasan secara ketat. Semua yang disalurkan akan dicek secara detail di lapangan. Jika ada ketidaksesuaian di lapangan akan dibatalkan bantuan Jasmas tersebut. “Pengecekan ini dibutuhkan agar tidak ada penyelewenagan,” tegasnya.
Seperti diketahui, sebelum pelaksanaan Pileg 2014 kemarin Gubernur Jatim telah mengeluarkan SE terkait penghentian sementara pencairan dana Jasmas bagi anggota DPRD Jatim dan kabupaten/kota, hingga pelaksanaan Pilpres 9 Juli 2014.
Meski dalam surat edaran tersebut berbunyi hingga Pilpres, tapi Pakde Karwo mengatakan tidak perlu ada surat edaran baru yang memperbolehkan penyaluran Jasmas selama Pilpres. “Tidak perlu ada surat baru, yang penting dari Pemerintah Pusat tidak ada larangan selama Pilpres. Kecuali jika ada surat edaran baru yang melarang Jasmmas, baru jelas patuhi. Kalau tidak boleh ya tidak boleh,” ungkapnya.
Waktu itu, Pakde Karwo mengatakan, langkah penghentian sementara pencairan Jasmas bagi anggota legislatif itu dinilai sangat bagus untuk memberikan adanya kepastian, dan keadilan serta antisipasi perilaku menyimpang dalam menyongsong Pileg 2014.
Kendati demikian, Pakde Karwo mengaku tidak setuju jika program Jasmas dilarang untuk selamanya. Alasannya, masyarakat di lapisan bawah itu sulit disentuh dan tak bisa merasakan kue pembangunan tanpa adanya charity dari pemerintah.
Sinyal terkait diperbolehkannya pencairan dana Jasmas sebelum Pilpres, sebenarnya pernah disampaikan oleh Sekdaprov Jatim Dr H Ahmad Sukardi MM. Saat itu, Sukardi menyatakan apabila Jasmas dicairkan setelah Pilpres, maka akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Terlebih jika calon presiden yang bertarung lebih dari dua kandidat, dan harus diadakan putaran kedua, tentunya akan merugikan masyarakat. Ini karena dana tersebut sangat dibutuhkan masyarakat.
Tidak hanya itu,  jika pencairan dilakukan  usai putaran kedua Pilpres, maka hal itu akan menambah beban penyerapan anggaran. “Sebab, hal itu bersamaan dengan PAPBD pada Agustus 2014 mendatang yang anggarannya tentunya tidaklah kecil,”tutupnya. [iib.cty]

Tags: