Penyegelan Satpol PP Dianggap Diskriminasi

Penyegelan kios penjual miras di terminal Sampang. [Nurkholis/bhirawa]

Penyegelan kios penjual miras di terminal Sampang. [Nurkholis/bhirawa]

Sampang, Bhirawa
Penyegelan warung penjual miras oleh Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dianggap diskrimoinasi. Pasalnya penyegelan satu unit kios di terminal Sampang, dianggap diskriminasi karena hanya satu kios yang dilakukan penyegelan, sedangkan kios yang lain diareal yang sama menjual miras tidak dilakukan penyegelan.
Misriyah, pemilik kios yang disegel, sangat kecewa terhadap langkah satpol PP yang menyegel kios miliknya. “Padalah di lokasi yang sama di terminal ini tidak hanya saya yang menjual miras tersebut, setidaknya ada 5 kios yang menjual yang sama, namun tidak dilakukan penyegelan seperti milik saya. Hal ini jelas diskriminasi dan tebang pilih,” kata Misriyah, Senin (9/3).
“Selain itu, saya hanya pengecer saja menjual miras ini, sedang agen-agen yang berada di Sampang hingga saat ini masih luput dari razia, apa karena saya rakyat kecil kemudian diperlakukan seperti ini. Saya hanya mencari makan saja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjut Misriyah.
Hingga Senin pagi (9/3) masih terlihat tulisan penyegelan salah satu kios di terminal Sampang, Jalan Teuku Umar Sampang, dengan tulisan melanggar peraturan daerah (perda) nomor 30 tahun 2002 pasal 6 tentang minuman beralkohol (miras).
Sementara kasat Pol PP Hamdani saat dikonfirmasi ke kantornya tidak ada di ruangan. Sejumlah staf mengatakan sedang ada acara di luar kota, sejumlah staf bahkan kasubag Sat pol PP Sampang, enggan memberikan penjelasan terkait penyegelan kios di terminal Sampang dengan alasan tidak ada perintah dari kasatpol PP.
Kasaatpol PP, Hamdani saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya pun tidak ada jawaban, meski terdengar nada masuk, via SMS pun meminta konfirmasi terkait penyegelan yang dianggap diskriminasi tidak ada balasan. [lis]

Tags: