Penyidik Polrestabes Surabaya Tolak Penangguhan Penahanan Royce

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menunjukkan tersangka dugaan penembakan mobil Eri Cahyadi

(Tersangka Dugaan Kasus Penembakan Mobil Eri Cahyadi)
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Setelah resmi ditetapkan tersangka, Royce Muljanto ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Pada saat proses penahanan, tersangka dugaan kasus penembakan mobil Toyota Innova L 88 EC, milik Ery Cahyadi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya itu sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun permintaan itu ditolak penyidik.
Penolakan tersebut disampaikan tegas oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan. Dia membenarkan jika Royce memang mengejaukan penangguhan tersebut dengan beberepa alasan. Namun hal itu ditolak oleh penyidik. Menurutnya, penyidik justrufokus menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus penembakan itu.
“Tersangka memang meminta itu, (Penangguhan penahanan,red) Ya biarkan saja, itu hak dari terangka. Namun penyidik juga berhak mengabulkan atau menolak permohonan itu,” kata Kombes Pol Rudi Setiawan, Jumat (23/3).
Rudi juga menambahkan, penyidik secepatnya akan melimpahkan BAP kasus penembakan dengan Royce ke Kejasaan Negeri (Kejari) Surabaya. Saat ini BAP belum lengkap dan masih terus disempurnakan oleh tim penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Saat inni BAP-nya belum P21, masih jalan penyidikannya,” jelas Rudi.
Rudi juga mengatakan Polrestabes Surabaya ini menambahkan, penyidik juga masih menunggu hasil uji balistik polri soal amunisi yang diambil di bodi mobil milik korban. Hanya saja, hasil uji laboratorium tersebut sifatnya hanyalah sebagai penunjang atau pelengkap dalam persidangan nanti.
“Nanti hasil uji laboratorium Balistik Polri untuk menguatkan atau membuktikan bahwa memang benar senjata yang dipakai tersangka untuk menembak mobil korban,” beber Rudi. Tanpa itu pun, sejumlah bukti yang diamankan dan hasil pemeriksaan sudah cukup untuk menjerat tersangka.
Sedangkan untuk penerapan pasal, Rudi menjelaskan tak ada perubahan yakni tiga pasal untuk menjerat tersangka. Pasal kepemilikan, penguasaan senjata api Pasal 1 ayat 1 UU Darurat tahun 1951, Pasal 406 KUHP tentang perbutan tak menyenangkan dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan.
Seperti diketahui sebelumnya, tersangka Royce menembaki mobil Innova L 88 EC ini pada Rabu (14/3) lalu. Saat itu mobil milik Ery Cahyadi di parkir di depan rumah tempat tinggalnya, di Perumahan Puri Kencana Karah, Jambangan, Surabaya. Kemudian Satreserkrim Polretabes Surabaya kahirnya menangkap tersangka RM yang sedang berusaha kabur di bundaran Waru Sidoarjo. [bed].

Tags: