Penyidikan Kasus P2SEM Siap Menanti Kajati Baru Sunarta

karikatur Ilutrasi

Kejati Jatim, Bhirawa
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim berganti dari Maruli Hutagalung yang mengajukan pensiun dini, digantikan oleh Sunarta yang sebelumnya menjabat Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT) Kupang. Pergantian jabatan ini dihadapkan oleh pengusutan sejumlah kasus korupsi besar yang disidik Maruli, salah satunya dugaan korupsi P2SEM.
Dugaan korupsi P2SEM merupakan PR (Pekerjaan Rumah) bagi Sunarta yang akan memimpin kemudi Kejati Jatim. Bergantinya Kajati Jatim dari Maruli Hutagalung kepada Sunarta berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor : KEP-078/A/JA/04/2018, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Iya benar, penggantinya Kajati NTT Pak Sunarta. Tinggal tunggu pelantikannya saja,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (1/5).
Ditanya terkait pelantikan Sunarta sebagai Kajati Jatim, Richard mengaku tidak tahu pasti tentang itu. Namun dia memastikan bahwa pelantikan Sunarta sebagai Kajati Jatim akan dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung). “Pastinya pelantikan di Kejagung. Setelah pelantikan, biasanya hari berikutnya sudah ngantor,” jelas Richard.
Sebelum meninggalkan kantor Kejati Jatim, Maruli sempat berkata bahwa pengantinya harus mengusut tuntas semua kasus korupsi yang ada di Jawa Timur. Bahkan dia berpesan pada penggantinya kelak untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat atau P2SEM.
“P2SEM merupakan PR bagi pengganti saya nanti. Dengan harapan bisa diusut tuntas seperti di zaman saya,” tegas Maruli Hutagalung beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, Maruli adalah Kajati Jatim yang dikenal garang terhadap koruptor (tersangka korupsi) di Jatim. Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, dan mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Matalitti, sempat merasakan kegarangan Maruli. Puluhan tersangka korupsi mencecap pengapnya tahanan karena tanda tangannya.
Sebelum hengkang dari posisinya sebagai Kajati Jatim, Maruli menandatangani surat perintah penyidikan kasus dana hibah P2SEM. Hibah P2SEM dikucurkan Pemprov Jatim pada 2008 silam dengan nilai ratusan miliar. Kasus ini tak kunjung tuntas sejak ditangani pada 2009. Padahal, puluhan penerima hibah sudah dipidana dan banyak yang sudah bebas. Saksi kunci sekaligus terpidana kasus ini, dr Bagoes Soetjipto, buron sejak jadi tersangka pada 2010 silam dan baru tertangkap akhir 2017 lalu. Setelah dr Bagoes tertangkap itulah Maruli membuka lagi kasus P2SEM dari penyelidikan ke penyidikan. [bed]

Tags: