Peran Perpustakaan Desa Wujudkan Desa Mandiri di Jatim

Oleh :
Soekaryo
Pustakawanan Ahli Utama pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur

Pembangunan desa menjadi fokus utama dalam upaya mencapai kesetaraan dan kesejahteraan di seluruh Indonesia. Indeks Desa Membangun (IDM) telah menjadi instrumen dalam mengukur dan mengevaluasi kemajuan pembangunan desa. Landasan hukumnya adalah Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.

Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu : (1). Indeks Ketahanan Sosial yang meliputi, Pendidikan, Kesehatan, Modal Sosial dan Permukiman. (2). Indeks Ketahanan Ekonomi yang meliputi :Keragaman Produksi Masyarakat, Akses Pusat Perdagangan dan Pasar, Akses Logistik, Akses Perbankan dan Kredit, Keterbukaan Wilayah. (3). Indeks Ketahanan Ekologi / Lingkungan yang meliputi : Kualitas Lingkungan, Bencana Alam dan Tanggap Bencana

Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Tujuan Indeks Desa Membangun (IDM) adalah menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa; serta untuk menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa.

Bahwa yang dimaksud dengan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa adalah ukuran pengklasifikasian Desa dalam rangka menentukan intervensi baik anggaran maupun kebijakan pembangunan Desa. Adapun status kemajuan dan kemandirian desa terdiri dari : Desa Mandiri, Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal.

Bahwa dengan menggunakan IDM, pemerintah dan pemangku kepentingan dapat mengidentifikasi area-area yang membutuhkan perhatian lebih untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

Hal ini membantu dalam pengambilan keputusan terkait alokasi sumber daya dan program pembangunan yang lebih efektif dan efisien. Dampak IDM juga terlihat dalam upaya memperbaiki infrastruktur desa.

Melalui evaluasi IDM, pemerintah dapat mengetahui kondisi infrastruktur yang ada di desa-desa dan mengarahkan investasi yang diperlukan untuk memperbaikinya. Misalnya, jika IDM menunjukkan bahwa akses air bersih masih menjadi masalah di banyak desa, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk membangun sumur atau sistem penyediaan air yang lebih baik.

Singkatnya, salah satu dampak penting dari IDM adalah peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. Dengan memperhatikan aspek-aspek seperti kesehatan, pendidikan, dan ekonomi, IDM dapat membantu mengarahkan upaya pembangunan desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan lapangan kerja yang lebih baik. Misalnya, melalui pemetaan kebutuhan kesehatan desa berdasarkan IDM, pemerintah dapat mengalokasikan sumber daya untuk memperkuat fasilitas kesehatan dan program pencegahan penyakit di desa.

Mewujudkan Desa Mandiri
Menurut UU No. 6 Tahun 2014, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Ada dua indeks yang dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi pembangunan desa sehingga nantinya desa dapat diklasifikasikan.

Kedua indeks tersebut adalah Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT). Baik IPD maupun IDM, keduanya dibentuk berdasarkan amanat UU Desa, tepatnya pada pasal 74 tentang Kebutuhan Pembangunan Desa dan pasal 78 tentang Tujuan Pembangunan Desa.

Adapun aspek yang perlu dipenuhi dalam pembangunan desa antara lain: Kebutuhan dasar (pangan, sandang, dan papan); Pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar); Lingkungan; dan Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Sementara untuk tujuan pembangunan desa aspek yang harus dipenuhi di antaranya: Kesejahteraan masyarakat; Kualitas hidup; Penanggulangan kemiskinan,

Saat ini Jatim menjadi provinsi dengan jumlah Desa Mandiri terbanyak di Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT RI No. 174 tahun 2023 tentang status kemajuan dan kemandirian desa tahun 2023, jumlah desa mandiri di Jatim tercatat sebanyak 2.800 desa berstatus mandiri, 3.674 desa maju dan 1.247 desa berstatus berkembang.

Provinsi Jawa Timur menjadi penyumbang desa mandiri terbanyak dibanding provinsi lain. Dari total 11.456 desa mandiri di Indonesia sebanyak 2.800 desa mandiri ada di Jatim atau 24,44 persen. Jumlah desa mandiri ini juga naik signifikan dibanding 2022. Saat itu tercatat ada 1.490 desa mandiri, dan tahun ini bertambah 1.310 desa menjadi 2.800 desa atau naik 88 persen. Bahwa keberhasilan Jatim dalam mewujudkan desa mandiri telah memiliki kontribusi yang signifikan dalam turut serta mengentaskan kemiskinan ekstrem di Jawa Timur. Oleh karena itu, upaya untuk mendorong terwujudknya desa desa mandiri di Jawa Timur harus terus dilakukan.

Peran Perpustakaan Desa
Bahwa prioritas penggunaan Dana Desa pada Tahun 2023 salah satunya untuk peningkatan kualitas SDM warga desa. Salah satu program dari peningkatan kualitas SDM adalah pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana atau prasarana perpustakaan desa.

Bahwa pembangunan perpustakaan dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di desa. Melalui perpustakaan dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas SDM. Melalui perpustakaan maka akan tersedia sumber-sumber pengetahuan, seperti buku untuk mendongkrak pengetahuan warga desa. Untuk meningkatkan budaya literasi, desa dapat menggunakan dana desa, salah satunya melalui pembangunan dan pengelolaan perpustakaan desa.

Pembangunan desa bukan hanya infrastruktur saja melainkan juga untuk meningkatkan sumber daya manusia, salah satunya melalui pembangunan perpustakaan desa, penyediaan buku hingga menyelenggarakan PAUD. Lantaran itu, desa harus diyakinkan bahwa kemajuan sebuah bangsa itu tergantung dari kapasitas literasi masyarakat. Harus kita yakinkan desa-desa bahwa di dalam buku itu juga terkandung kualitas bangsa.

Adanya Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang di dalamnya juga menyebutkan bahwa dana desa bisa untuk pengembangan perpustakaan dan juga untuk pengadaan buku, termasuk buku untuk PAUD menjadi harapan literasi di desa akan meningkat. Ini langkah visioner untuk membangun bangsa, ini langkah panjang.

Tujuan utama pembentukan Perpustakaan Desa adalah sebagai satu sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan membaca guna mencerdaskan kehidupan masyarakat desa. Nilai-nilai dasar yang ada dalam perpustakaan desa bisa dijadikan sebagai rujukan dan sumber informasi utama bagi perpustakaan desa dalam melayani masyarakat, baik yang mau belajar, meneliti, berkarya, memperluas wawasan, mencari pengetahuan baru serta informasi-informasi lainya yang dibutuhkan. Keberhasilan suatu perpustakaan desa dapat diukur berdasarkan pada tinggi rendahnya kemampuan perpustakaan tersebut dalam melaksanakan fungsinya sebagai pusat kegiatan belajar mandiri serta pusat pelayanan informasi dan rekreasi masyarakat.

Pengembangan kapasitas literasi desa tidak hanya memiliki makna sebagai upaya menumbuhkan minat dan budaya baca-tulis masyarakat. Literasi desa memiliki makna luas sebagai proses kreatif dalam memfasilitasi hasil belajar masyarakat menjadi berbagai bentuk praktik kegiatan.

———- *** ———–

Tags: