Percepatan PSU, Warga Sekitar Perumahan Kota Batu Berharap dapat Imbas Perbaikan Jalan

Rosik bersama warga lainnya di Jl Singa Kelurahan Ngaglik mengeluhkan kondisi jalan menuju kampung mereka yang membahayakan akibat dengan tekstur menanjak badan jalannya tidak layak.

Kota Batu,Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mendorong penyerahan fisik Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang agar dapat segera beralih menjadi aset Daerah Pemerintah Kota Batu. Hal ini bertujuan agar pemkot memiliki kewenangan dalam pemeliharaan. Tentu hal ini menjadi angin segar tak hanya bagi penghuni perumahan, tetapi juga warga perkampungan di belakang perumahan yang seringkali terkendala masalah jalan.

Kasie Intelijen Kejari Kota Batu, Edi Sutomo SH MH mengatakan untuk mendorong percepatan penyerahan PSU ini pihaknya telah mengumpulkan beberapa pihak terkait. Di antaranya Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Kota Batu beserta staf, Kepala Badan Pertanahan Kota, Ketua REI, dan Ketua Apersi.

“Pada tanggal 9 Juni 2022 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperumkim) Kota Batu menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batu tentang penanganan permasalahan hukum mengenai PSU,” ujar Edi, Kamis (30/6).

Setelah menerima SKK, lanjutnya, Kejari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan pendampingan kepada Disperumkim untuk menyerahkan sejumlah berkas administrasi. “Hal ini ditindaklanjuti dengan melakukan langkah pro aktif untuk mengetahui progres yang telah dilakukan oleh stakeholder terkait dan menyelesaikan kendala yang menjadi hambatan untuk penyerahan PSU,” jelas Edi.

Kemudian Kejari melakukan langkah koordinasi dengan pihak perkumpulan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Malang Raya, dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman seluruh Indonesia (APERSI) untuk terus mendorong anggotanya menyelesaikan permasalahan terkait PSU

Diketahui, ada 14 perumahan yang telah menyerahkan PSU sehingga akan menjadi tanggung jawab pemkot. Adapun yang belum diserahkan tetap diproses untuk berbarengan dengan peta bidang. “Adapun yang sudah ditinggal pengembang, solusinya adalah dengan meminta penetapan pengadilan untuk kemudian dapat diproses oleh pemkot,” tambah Edi.

Sementara, Kadisperum Kota Batu, Bangun Yulianto DT MT menambahkan bahwa mengacu pada perda yang ada maka penyerahan PSU dibagi menjadi 2 tahap. Yaitu, penyerahan administrasi dan penyerahan fisik.

“Pemkot tidak akan membebani pengembang perumahan atas biaya peta bidang asal tidak menyalahi aturan yang ada. Namun pemkot juga tidak dapat membiayai penerbitan peta bidang apabila masih atas nama pengembang,” jelas Bangun.

Upaya percepatan PSU yang dilakukan Disperumkim bersama Kejari Kota Batu tentu membawa angin segar bagi warga perumahan dan juga warga perkampungan yang lokasinya di belakang perumahan. Karena seringkali mereka terkendala masalah kelayakan jalan yang masuk dalam PSU.

Salah satu warga Ngaglik, Rosik mengatakan bahwa perkampungannya berada di belakang Perumahab Batu Villa Park. Untuk pergi dan pulang ke rumah dirinya hanya mendapatkan akses jalan sempit di samping perumahan yang kondisinya menanjak.

“Namun bukan sempit dan menanjak yang kita keluhkan. Tetapi kondisi jalan yang masih berwujud jalan tanah dengan banyak kerikil yang membuat sulit dilalui kendaraan,” ujar Rois.

Karena itu ia berharap jalan kampungnya segera diaspal ataupun dipaving sehingga tidak membahayan. Apalagi setiap kali hujan turun, badan jalan rawan tergerus arus air hujan yang cukup deras.(nas.hel)

Tags: