Perda Bakorwil Dukung Kinerja Pemprov Jatim

Kantor Gubernur Jatim

Kantor Gubernur Jatim

DPRD Jatim, Bhirawa
Pembuatan Raperda Perubahan Nomor 12 Tahun 2008  tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) dan Pembangunan Jatim untuk mendukung kinerja Pemprov Jatim.  “Raperda ini dibuat untuk meningkatkan koordinasi bupati/wali kota dengan Pemprov Jatim,” kata anggota Komisi A DPRD Jatim Fatchullah usai paripurna, Senin (19/12).
Dijelaskannya, selama ini keberadaan Bakorwil memang dinilai belum maksimal kinerjanya. “Mereka kerjanya hanya seremonial saja. Di pusat tak diakui dan di daerah keberadaannya juga tak maksimal,” kata dia.
Menurut Fatchullah, sebelum adanya Perda ini setiap surat atau kebijakan gubernur kadang-kadang tidak dihiraukan bupati atau wali kota.
“Setelah ada Perda ini ke depannya Bakorwil yang fungsinya sebagai kepanjangan tangan gubernur nanti bisa berperan aktif turun ke daerah untuk mewakili gubernur. Ini yang kami kebut untuk secepatnya diselesaikan,” jelas politisi asal PKB ini.
Saat ini, tambahnya ada empat Bakorwil yang sudah ada yaitu di Malang, Madiun, Bojonegoro, dan Madura. Dengan adanya perda ini nanti ditambah satu yaitu Bakorwil Jember.
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mengatakan pengajuan Perda tentang perubahan Bakorwil tersebut, karena ada perubahan regulasi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Kewenangan Pemerintah Provinsi Jatim.
“Dengan adanya penguatan dan kewenangan Bakorwil akan sangat membantu keberhasilan gubernur dalam melaksanakan peran pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pemerintah kabupaten/kota, atau kepanjangan tangan dari gubernur untuk membantu urusan pemerintah provinsi di kabupaten/kota,” kata pria yanga akrab dipanggil Pakde Karwo ini.
Lebih lanjut dikatakan, ada tambahan peran Bakorwil, yaitu melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
Peran kedua memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya, ketiga memberikan penghargaan atau sanksi kepada kepala daerah kabupaten/kota terkait penyelenggaraan pemerintah daerah. Keempat yaitu pemberian rekomendasi atas usulan DAK daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
Terkait kesiapan SDM, anggaran, dan infrastruktur untuk Bakorwil Jember, ia mengatakan untuk fasilitas kantor Bakorwil Jember sudah tersedia bangunan kantor eks pembantu Gubernur Jatim di Jember. Sedangkan untuk sumber daya manusia masih dalam penataan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan anggarannya sudah disiapkan untuk operasional pada 2017.
“Pembentukan Bakorwil Jember ini sudah disampaikan tertulis ke Menpan RB dan Mendagri, dan kami menyatakan sekali lagi pembentukan Bakorwil dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan yang menjadi urusan konkuren pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga tugas dan fungsi dapat dilakukan secara efektif,” ujarnya. [cty]

Tags: