Peredaran Rokok Ilegal di Sidoarjo Masih Marak, Petugas Amankan 6.580 Batang

Petugas Satpol PP Sidoarjo menunjukkan rokok ilegal hasil sitaan di Desa Pagerewojo Kec Buduran. [alikusyanto/bhirawa].

Sidoarjo, Bhirawa
Sebanyak 6.580 batang rokok ilegal atau tidak dilengkapi cukai resmi dari Bea Cukai, diamankan oleh petugas Satpol PP Sidoarjo, Selasa ( 7/5) kemarin pagi. Petugas mendapatkannya dari 3 lokasi . Yakni Desa Pagerwojo dan Desa Sidokepung Kecamatan Buduran serta dusun Ciro Desa Jumputrejo Kecamatan Buduran.

Di Desa Pagerwojo diamankan sebanyak 4480 batang atau 224 pak. Di Desa Sidokepung diamankan sebanyak 1.300 batang atau pak. Sedabgkan di dusun ciro Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono diamankan sebanyak 800 batang atau 40 pak. Barang bukti rokok tersebut diamankan oleh tim Bea Cukai.

“Terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasinya. Kegiatan ini penting untuk mengurangi beredarnya rokok ilegal di tengah masyarakat,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar SSTP, usai pelaksanaan Monev, di Mako Satpol PP Sidoarjo.

Sebetulnya ada 1 tempat yang menjadi incaran target petugas. Yakni di kawasan dusun Balong Kelurahan Sidoklumpuk Kecamatan Sidoarjo. Namun, saat petugas datang, toko kelontong dalam keadaan tutup. Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP juga bersama dengan pihak Bea Cukai dan OPD terkait seperti Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Setda Sidoarjo.

Sejumlah merk rokok ilegal yang diamankan petugas itu, seperti Ess Mild, Angker, Luxio, Luffman, Signal, X Pres,Ess Bold Nanas, Banana, San Marino, Manchester, Smith, Es Bold Guava, Smart Mild, Van Bold, Smart Bold, Balveer Mild,Teh Manis , Djaran Goyang dan masih banyak lagi lainnya.

Dari keterangan yang didapat petugas, pemilik toko sebenarnya sudah mengetahui bahwa rokok yang di jual merupakan rokok ilegal. Pemilik toko mendapatkannya dengan cara memesan rokok tersebut melalui sales yang di hubungi melalui via telfon lalu di kirim ke toko.

Para penjual rokok ilegal , yang ada di kios maupun di toko kelontong, mengakui, harga -harga rokok ilegal itu memang di bawah harga rokok yang ada di pasaran. Misalnya ada yang minimal Rp5 ribu per pak.[kus.ca]

Tags: