Pergub Pelimpahan Tupoksi SKPD Tuntas

TupoksiPemprov Jatim, Bhirawa
Dikeluarkannya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tak hanya berdampak pada perampingan di tubuh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), tapi juga bertambahnya tugas pokok dan fungsi tiap. Pelimpahan tupoksi tersebut dari yang sebelumnya dikelola kabupaten/kota kini harus tangani di provinsi.
SKPD di lingkungan PemprovĀ  Jatim yang mendapat pelimpahan tugas tersebut yakni Dinas Pendidikan, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) serta Dinas Perikanan dan Kelautan. Saat ini, Pergub terkait pelimpahan tugas yang berkaitan dengan pelayanan publik sudah diselesaikan, sehingga SKPD yang besangkutan bisa menjalankan tugas sesuai tupoksi barunya tersebut.
“Setiap SKPD memiliki Pergub sendiri-sendiri, saya tidak hafal nomornya. Tapi yang pasti Pergub yang mengatur tupoksi SKPD sudah beres dan bisa dijalankan dengan baik. Pergub ini sangat penting karena sebagai payung dasar SKPD menjalankan tugas barunya,” kata Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Setiadjit SH, MM dikonfirmasi, Selasa (17/2).
Menurut dia, beberapa contoh tugas baru yang kini diemban SKPD seperti Dinas ESDM kini harus bisa menyelesaikan dan melayani perizinan sebanyak 42 jenis, Disnakertransduk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Selain itu, Dinas Perikanan dan Kelautan kini juga harus mengeluarkan izin penangkapan ikan atau izin lain yang dulu juga dikeluarkan kabupaten/kota.
Perizinan-perizinan tersebut, lanjutnya, juga sudah masuk dalam pelayanan perizinan yang ada di P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu). “Kita juga sudah melakukan perubahan Pergub Nomor 77 Tahun 2010 tentang pelimpahan sebagian kewenangan perizinan dari SKPD ke P2T, sebagai payung hukumnya,” jelas Setiadjit.
Mantan Kepala Bakorwil Bojonegoro ini mengatakan, khusus untuk Dinas Pendidikan yang nanti harus mengelola SMA dan SMK yang dulu dikelola kabupaten/kota, saat ini pelimpahannya masih dalam proses. Sebab hal ini berkaitan dengan masalah P3D (Perlengkapan, Personel, Pembiayaan dan Dokumen).
Setiadjit menjelaskan dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda Pasal 21 dinyatakan, pelaksanaan masalah konkuren (urusan yang dikerjasamakan) seperti pelimpahan pengelolaan SMA dan SMK bisa dilakukan selambat-lambatnya dalam kurun waktu dua tahun sejak diundangkan. Sehingga pelimpahan tugas di Dinas Pendidikan masih ada waktu hingga 2016 mendatang.
Sekadar diketahui, dalam perubahan Rancangan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ditegaskan soal urusan konkuren yaitu urusan yang bisa dikerjasamakan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Urusan konkuren ini seperti masalah pendidikan. Sedangkan urusan mutlak seperti urusan agama, fiskal, pertahanan dan keamanan, hukum serta luar negeri tidak bisa dikerjasamakan dengan daerah, mutlak menjadi urusan pemerintah pusat.
“Saya sangat setuju dengan adanya pelimpahan, bukan pengambilalihan yang sebelumnya SMA dan SMK dikelola kabupaten/kota sehingga pendidikan bisa lebih fokus. Kabupaten/kota bisa lebih fokus pada program pendidikan wajib belajar sembilan tahun. Kalau fokus itu lebih berkualitas,” ungkapnya. [iib]

Rate this article!
Tags: