Perkampungan Majapahit DitemukandiProyekTolNganjuk

Benda berupa pecahan gerabah dan potongan tulang peninggalan zaman majapahit ditemukan di areal proyek tol trans Jawa.(ristika/bhirawa)

Benda berupa pecahan gerabah dan potongan tulang peninggalan zaman majapahit ditemukan di areal proyek tol trans Jawa.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Diperkirakan lokasi perkampungan zaman peradaban Majapahit, di areal Proyek pembangunan jalan Tol Trans Jawa ditemukan struktur bangunan dalam bentuk batu bata serta pecahan gerabah dan tulang belulang. Potongan tulang dan pecahan gerabah yang diduga berusia ribuan tahun dievakuasi tepat di areal yang tengah dilakukan proses pengerukan menggunakan alat berat di Dusun Demangan Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron.
Agus Sukaryono, warga setempat mengatakan jika potongan tulang dan struktur bangunan kuno tesebut ditemukan oleh pekerja Tol yang sedang  melakukan pengerukan tanah. “Awalnya operator backhoe yang menemukan  puing puing batu, lalu saya korek kok ada potongan tulang, ” terang Agus.
Mengetahui ada yang aneh, Agus yang juga bekerja pada proyek Tol Trans Jawa ini, menghubungi kepala desa setempat dan disarankan untuk menghadirkan Ahli Purbakala. “Ini tadi baru saja di bongkar rame-rame mas,” ujar Agus.
Sementara itu, Nazir, ahli purbakala asal Mojokerto menjelaskan, areal Dusun Kademangan merupakan situs yang diduga bekas padepokan atau pusat peradapan zaman kerajaan Majapahit atau Mataram Hindu. “Dari tekstur dan pecahan benda yang ditemukan kemungkinan besar dulunya wilayah ini merupakan areal pusat kademangan, ” jelas Nazir.
Ditambahkan oleh Nasir, bahwa sebelumnya dia juga pernah melakukan penelusuran situs Purbakala tak jauh dari tempat penemuan terbaru ini. Dan berdasarkan  penelusuran sebelumnya, ternyata ada kemiripan bentuk dan jenis bendanya. “Jenis bendanya mirip, pecahan pecahanya semacam gerabah dan puing bangunan kuno dan ada juga potongan tulang, ” imbuh Nazir.
Sementara itu Amin Fuadi, Kasi sejarah seni tradisi dan kepurbakalaan Museum Pemkab Nganjuk menjelaskan, bahwa penemuan situs dan benda-benda purbakala ini merupakan kekayaan milik negara yang dilindungi. Sehingga harus dipastikan perlakuannya juga bersifat melindungi dan melestarikan. “Harus kita amankan kondisinya sebelum dilakukan Pemindahan temuan untuk diteliti lebih lanjut,” ungkap Amin.
Berdasarkan pantauan dilapangan, Selain  puing puing benda berupa gerabah batu bata berukuran 30 cm x 20 cm, Juga ditemukan potongan tulang belulang yang telah mengapur yang termasuk kategori purbakala. Dan untuk kepentingan penelusuran lebih mendalam pihak Museum Pemkab Nganjuk meminta agar sekitar lokasi penemuan situs diberikan garis Polisi. [ris]

Tags: