Perkara Tipikor Puskesmas Bumiaji Segera Sidangkan Mantan Kadinkes Kota Batu

Petugas Kejari Kota Batu saat membawa tersangka KT dan AK ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke lapas selama .asa penahanan, Senin (6/5).

Kota Batu,Bhirawa.
Dua tersangka lagi dari perkara tipikor pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji akan segera memasuki masa persidangan. Hal ini menyusul telah diserahkannya tersangka dan barang bukti tahap 2 dari penyidik Seksi Pidsus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu, Senin (6/5).

Tersangka tipikor yang akan segera disidangkan masing- masing berinisial KT dan AKP. Untuk KT merupakan Kadis Kesehatan Kota Batu selaku pengguna anggaran. Adaoun tersangka AKP merupakan koordinator atau pengendali pekerjaan pada CV Punakawan.

“Untuk tersangka KT ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kadinkes Kota Batu, sedangkan tersangka AKP merupakan tersangka keempat dari perkara ini,” ujar M Januar Ferdian SH MH, Kasie Intelijen Kejari Kota Batu, Senin (6/5).

Dengan setelah diserahkannya tersangka dan barang bukti tahap 2 ini maka Jaksa Penuntut Umum JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah ditunjuk untuk menindaklanjuti dan membawa tersangka KT dan AKP dalam persidangan.

“JPU akan segera menyusun Surat Dakwaan. Dan selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan,” jelas Januar.

Dengan penyerahan tahap 2 ini, maka kedua tersangka ini akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan tertanggal 6 Mei 2024. Dan masa penahanan ini dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan.

Sebelumnya, tersangka KT sempat mengajukan permohonan pra peradilan dan menyatakan pihaknya tidak bersalah. Namun pengajuan tersebut telah ditolak Majelis Hakim Tipikor dalam sidang di Pengadilan Negeri Malang.

Dalam pengajuan praperadjlan, KT semoat memberikan beberapa alasan untuk dijadikan pertimbangan. Di antaranya, bahwa proyek pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada tahun 2021 telah dilaksanakan oleh pemohon dengan baik.

Pengerjaan proyek dilaksanakan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaa, dan pengawasan terhadap pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji. Dalam proses tersebut pemohon juga ikut turun ke lapangan untuk melakukan audit pekerjaan secara bersama-sama. Dan ketika ada kekurangan atau ketidaksesuaian segera diperbaiki dan apabila tidak diperbaiki akan diterbitkan surat peringatan.

Namun dengan ditolaknya pengajuan praperadian, maka KT tidak bisa melepas statusnya sebagai tersangka dalam dugaan tipikor pembangunan Puskesmas Bumiaji.

“Dalam pembacaan putusan Praperadilan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu dengan pemohon berinisial KT telah dibacakan di Pengadilan Negeri Malang dengan menyatakan proses penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” tambah Januar.

Adapun untuk tersangka AK merupakan pihak swasta yang telah bekerja sama dengan tersangka ADP yang telah diamankan sebelumnya. ADP merupakan swasta dari CV Punakawan yang telah melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji yang tidak sesuai dengan kontrak.(nas.gat)

Tags: