Perluas Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023

Dinsos Jatim saat merapatkan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2023 di Jatim.

Pemprov Jatim, Bhirawa.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jatim melaksanakan rapat koordinasi teknis persiapan pelaksanaan program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023 di Ruang Rapat Pimpinan Dinsos Jatim, Rabu (25/10) pukul 09.00 WIB.

Pertemuan ini dihadiri Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Jatim, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Dinsos, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) Kab. Trenggalek, Dinsos, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kab. Bondowoso, Dinsos P3A Kab. Sumenep, Dinsos Bangkalan, Dinsos Pamekasan, serta Dinsos Pasuruan.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Jatim melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Provinsi Jatim Hazizah SH MH menjelaskan, perluasan program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ini masuk dalam anggaran PAPBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2023.

Penerima bantuan sosial kemiskinan ekstrem ini sebanyak 20.000 penerima manfaat dari enam kabupaten, yaitu Kabupaten Sumenep, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Bondowoso.

“Data by name by address sudah ada berdasarkan penetapan kabupaten, tinggal menunggu persetujuan terkait anggaran. Setelah semua tuntas kita harus gerak cepat mengingat waktunya tinggal dua bulan lagi,” kata Hazizah.

Dia menambahkan, bantuan sosial kemiskinan ekstrem ini akan diberikan berupa uang yang akan disalurkan secara cash transfer sebesar Rp1.500.000 untuk masing-masing penerima manfaat yang akan difasilitasi penyalurannya oleh Bank Jatim di masing-masing cabang, setelah semua persyaratan terpenuhi.

“Untuk Dinas Sosial Kabupaten yang telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan sosial kemiskinan ekstrem, diharapkan segera memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan termasuk proposal yang harus dibuat oleh penerima manfaat sesuai dengan usaha ekonomis yang akan mereka ajukan,” tandasnya. [rac.dre]

Tags: