Perolehan BPHTB Kabupaten Sidoarjo Terbesar di Provinsi Jawa Timur

Bupati Sidoarjo membuka workshop koneksitas host to host PBB dan BPHTB, yang difasilitasi KPK RI.

(KPK Jadikan Kab Sidoarjo Pilot Projec Koneksi Host to Host BPPD dan BPN)

Sidoarjo, Bhirawa
Perolehan pajak daerah bagi Kabupaten Sidoarjo, berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Provinsi Jawa Timur, selama ini tergolong paling besar dari 37 Kab/Kota yang ada.
Data dari BPN Jawa Timur tahun 2018 lalu, sumbangannya bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab Sidoarjo, mencapai Rp260 miliar. Sedangkan tahun 2019, sampai pada Bulan September ini, sudah berada pada angka Rp280 miliar.
Menurut Kepala Kantor BPN Wilayah Jawa Timur, Heri Santoso, hingga akhir tahun 2019 ini, perolehan sementara dari BPHTB di Kab Sidoarjo diestimasi bisa bertambah lagi.
”Terima kasih untuk Kab Sidoarjo,” kata Heri Santoso, dalam workshop koneksi host to host PBB dan BPHTB , yang difasilitasi KPK, Kamis (26/9) kemarin, di hall room Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo.
Karena Kab Sidoarjo yang termasuk potensial dalam penerimaan BPHTB di Prov Jawa Timur itu, menurut Heri, sehingga menjadi salah satu pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memfasilitasi kegiatan workshop koneksi host to host PBB dan BPHTB itu untuk digelar di Kab Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, bersama Agus Priyanto, Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah VI KPK RI, dalam workshop koneksi host to host PBB dan BPHTB, di Kab Sidoarjo.

Dalam acara sehari itu, hadir Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah VI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Priyanto. Juga mengundang OPD terkait dari 37 Kab/Kota di Jawa Timur. Juga dari BPN di Kab/Kota di Jawa Timur.
Dari Pemkab Sidoarjo, langsung dihadiri Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Wabup Nur Ahmad Syaifudin, Ketua DPRD Sidoarjo, Usman, Sekdakab Ahmad Zaini dan seluruh pimpinan OPD yang ada di Kab Sidoarjo.
Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah VI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Priyanto , dalam kesempatan itu mengatakan pada akhir tahun 2019 diharapkan koneksi host to host terkait penerimaan PBB dan BPHTB, antara Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) di Prov Jatim dengan BPN, aplikasinya sudah bisa dijalankan bersama-sama.
Workshop yang diselenggarakan oleh KPK RI tersebut, kata Agus, bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dengan cara mengimplementasi Host to Host PBB-BPHTB. Atau menghubungkan sistem antar server, antara BPN dan BPPD secara langsung.
Pada kesempatan itu, Kab Sidoarjo dijadikan pilot project, karena termasuk salah satu daerah yang sudah menerapkan aplikasi dalam pengelolaan PBB-BPHTB. ”Kami nanti akan memonitor apa yang sudah dilakukan oleh BPN di Kab/Kota dan BPPD di Kab/kota. Harapannya semuanya tertib,” kata Agus.
Misalnya dalam proses jual beli tanah. Maka antara pembeli dan penjual harus sama – sama membayar pajaknya. Untuk pembeli bayar Pajak PPH dan penjual membayar BPHTB. Sedangkan bagi BPN, harus tertib administrasi. Jangan sampai ada yang belum bayar BPHTB, namun sertifikatnya diterbitkan.
”KPK memiliki berbagai program pencegahan. Mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban program di pemerintah daerah. Acara hari ini terkait penertiban manajemen administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah,” papar Agus.
Beberapa daerah yang sudah lebih dulu melakukan kegiatan ini, menurut Agus, dievaluasi secara nyata telah terjadi peningkatan pendapatan daerah khususnya dari PBB dan BPHTB.
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, dalam kesempatan itu tentu saja menyambut positif kegiatan yang difasilitasi KPK tersebut. Diharapkan penerimaan dari BPHTB di Kab Sidoarjo semakin meningkat dan prosesnya tertib.
Menurut Bupati Sidoarjo dua periode itu, banyak kalangan yang berminat untuk membeli tanah yang ada di Kab Sidoarjo. Kondisi itu dianggap potensial bagi peningkatan BPHTB. Namun tentu saja, semua prosesnya harus tertib.
Dirinya mengatakan, keberadaan BPHTB di Kab Sidoarjo selama beberapa tahun ini masuk dalam tiga besar pajak daerah untuk pendapatan daerah. Urutan pertama Pajak Penerangan Jalan (PPJ), kedua BPHTB dan ketiga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). [adv.kus]

Tags: