Peserta 140, Lulus Hanya 30 PNS Kota Mojokerto

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kota Mojokerto, Bhirawa
Dari 140 PNS Pemkot Mojokerto peserta diklat keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah, hanya 30 peserta yang dinyatakan lulus. Meski tingkat kelulusan minim, hanya sekitar 21 persen, namun Pemkot menilai tingkat kelulusan itu sudah maksimal.
“Tingkat kelulusan 21 persen itu sudah bagus. Bandingkan dengan daerah atau institusi lain yang gagal hampir 100 persen,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto Endri Agoes Subiyanto didampingi Kabag Humas Heryana Dodik Murtono, Selasa (7/4) kemarin.
Menurut Agus, sejumlah faktor menjadi penyebab tidak lulusnya peserta diklat yang terbagi tiga gelombang digelar BKD dengan menggandeng Badiklat Jatim dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bulan Pebruari 2015 tersebut.
“Memang bobot materinya berat, dan standard kelulusannya memang tinggi” kata Agus.
Sementara soal kebutuhan PNS yang memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut, Agus menyatakan akan melakukan evaluasi kebutuhan. “Akan kita bicarakan lagi dengan timran. Apakah memang perlu dilakukan diklat lanjutan atau sudah cukup sampai di sini saja,’’ papar Agus.
Komisi I (bidang hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto menyatakan pemkot Mojokerto harus mempertimbangkan efektifitas anggaran yang dikeluarkan dalam diklat. “Efektifitasnya harus dipertimbangkan. Jangan sampai dana yang dikeluarkan besar tapi tingkat kelulusannya minim,” kritik Gunawan, anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto.
Politisi PPP ini menguraikan, jika minimnya peserta diklat yang sangat kecil, harus menjadi bahan evaluasi. Sehingga dalam perencanaan anggaran kedepan tidak ada anggaran yang keluar dengan hasil tidak maksimal. “Antara out put dengan biaya yang dikeluarkan lewat APBD harus sesuai. Jangan samai anggaran yang keluar efektif,” tandasnya lagi.
Sementara itu sejumlah peserta diklat mengaku, banyak peserta diklat yang sekenanya saja menjawab soal.  Mereka khawatir jika lolos dan mengantongi sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah dan menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) maka resiko hukum pun di depan mata. “Ini yang membuat banyak orang justru mengerjakan soal seenaknya sendiri,’’ tutur sumber yang dinyatakan lolos ini. [kar]

Tags: