Pilih Jadi WN Singapura?

foto ilustrasi

Ketersediaan lapangan kerja pasca pandemi, bagai menghadapi buah tantangan. Sesuai realita perekonomian global yang bergerak positif, lapangan kerja mulai terbuka. Terutama sektor transportasi, dan ekonomi kreatif. Namun kebangkitan kegiatan ekonomi masih harus berhadapan dengan menurunnya daya beli masyarakat. Sehingga beberapa usaha sektor manufaktur belum maksimal. Negara dengan keunggulan sektor jasa perdagangan, akan memiliki lapangan pekerjaan lebih besar.

Maka Singapura menjadi tujuan pencari kerja di kawasan Asia Tenggara. Beberapa negara lain seperti Jepang China, dan Korea Selatan, akan memiliki lapangan pekerjaan lebih banyak. Begitu pula Indonesia, juga menambah lapangan kerja pada sektor perdagangan interinsuler (antar-pulau). Namun standar upah buruh menyebabkan pencari kerja akan berburu kerja pada negara dengan upah buruh tinggi. Antara lain Singapura, Jepang, dan Korea Selatan.

Singapura, menjadi negara favorit tujuan pekerja dari Indonesia. Bahkan sebagian sampai memilih “menanggalkan” status ke-warganegara-an. Memilih menjadi warga negara Singapura. Terutama kalangan bukan asli (pribumi) Indonesia. Konon berdasar catatan Ke-imigrasi-an, setiap tahun sekitar seribu mahasiswa Indonesia pindah kewarganegaraan menjadi warga Singapura. Standar upah buruh Singapura rata-rata sekitar S$ 1000 (setara Rp 11 juta) per-bulan. Pada sektor formal berbagai industri sudah di atas Rp 20 juta per-bulan.

Konon pula, Singapura sedang membutuhkan banyak talenta. Terutama pada sektor profesi digitalisasi, hingga industri. Gaji pada sektor digital (dan teknologi lainnya) mencapai Rp 35 juta-an. Begitu pula pada sektor produksi, mencapai Rp 25 juta-an. Serta guru (dan bidang riset) ber-gaji Rp 26 juta per-bulan. Standar gaji di Singapura, niscaya, menggiurkan kalangan milenal (usia 25-35 tahun) yang baru lulus sarjana (dan D-4). Bukan hanya dari Indonesia. Melainkan juga dari kawasan sekitar (Malaysia, Vietnam, dan Thailand).

Status ke-warga negara-an, bisa meningkatkan bargaining upah, dan berbagai perlindungan. Sehingga warga negara Singapura, akan memperoleh perlindungan sosial bertema Central Provident Fund (CPF), setelah menyisihkan penghasilan. CPF akan memberikan pensiun, dan kepemilikan rumah. Juga perawatan kesehatan, perlindungan keluarga, dan peningkatan aset. Menjadi warga negara Singapura, nampak lebih tenteram.

Namun seharusnya, perburuan penghasilan tidak perlu “menanggalkan” status ke-warga negara-an. Walau dijamin konstitusi Republik Indonesia, digolongkan sebagai hak asasi manusia. UUD pasal 28E ayat (1), menyatakan, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Nyata-nyata terdapat frasa kata “berhak kembali.” Sehingga WNI yang “menanggalkan” status ke-warga negara-an Indonesia, bisa kembali lagi menjadi WNI. Sehingga bisa jadi, setelah cukup lama bekerja di Singapura, para eks WNI yang beralih warga negara, akan kembali pulang ke Indonesia. Serta mengurus kembali menjadi WNI. Pasti akan mudah dijalani. Karena berbagai uji (pengenalan bahasa, dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya) masih cukup fasih.

Harus diakui, peraturan perburuhan nasional, belum cukup menjanjikan kemakmuran dalam waktu singkat. Walau upah buruh yang layak telah di-amanat-kan konstitusi. UUD pasal 28D ayat (2), “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Tetapi ubah buruh sesuai dengan biaya hidup yang tidak mahal (hanya sekitar Rp 10 ribu per-hari).

Bagai peribahasa “hujan emas di negeri orang, hujan batu di negeri sendiri, baik jua di negeri sendiri.” Bermakna, sebaik-baiknya negeri orang, lebih baik negeri sendiri. Bisa berkumpul dengan sanak saudara di kampung.

——— 000 ———

Rate this article!
Pilih Jadi WN Singapura?,5 / 5 ( 1votes )
Tags: