PKBM : Perlu Pengecualian Siswa Bermasalah

siswi-hamil-yesSurabaya, Bhirawa
Rencana tentang larangan anak usia sekolah mengikuti pendidikan kesetaraan atau program kejar paket langsung menarik perhatian para praktisi pendidikan non formal. Diantaranya ialah Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Surabaya yang meminta adanya pengecualian bagi siswa yang tengah bermasalah di sekolah.
Ketua Forum PKBM Surabaya Imam Rochani mengatakan, aturan tersebut seharusnya ada pengecualian untuk siswa-siswa bermasalah. Misalnya siswi hamil, putus sekolah diluar alasan ekonomi dan beberapa persoalan lainnya.
“Kami akan segera mengomunikasikan ini di forum PKBM, mulai dari kota, provinsi hingga ke pusat. Kita berharap ada pengecualian sehingga tetap bisa menampung mereka (siswa bermasalah),” kata Imam Rochani saat dikonfirmasi, Minggu (14/12).
Selain siswa bermasalah, polemik yang juga akan ramai akan muncul dari home schooling karena selama ini lembaga ini banyak menampung siswa usia sekolah. Dan untuk mendapatkan ijazah yang diakui pemerintah, satu-satunya jalan adalah mengikuti ujian kejar paket A,B atau C.
“Kalau PKBM kan masih banyak diisi orang-orang dewasa di luar anak usia sekolah. Tetapi home schooling ini pasti sangat berdampak, karena peserta didiknya hampir keseluruhan siswa,” katanya.
Dampak juga akan terasa pada siswa internasional yang selama ini larinya ke PKBM untuk bisa mendapat ijazah dari pemerintah. Dengan ditetapkan aturan ini, mulai tahun depan atau Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) 2016 mendatang, siswa sekolah internasional sekaligus home schooling tidak boleh ikut.
Mengingat wacana ini sudah ramai dibicarakan, Imam sejak awal sudah melakukan langkah antisipasi. Yakni membatasi peserta didiknya sebatas orang dewasa. Untuk UN Tahun 2015 kami harap anak usia sekolah masih bisa ikut. Sebab, daftar nominasi sementara sudah dibuat.
“Tapi kalau ini juga dilarang pasti akan timbul gejolak besar karena mereka sudah membayar biaya pendidikan. Bisa-bisa nama kami tercoreng,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, wacana terkait larangan anak usia sekolah mengikuti program kejar paket ini berhubungan dengan tanggung jawab pendidikan kesetaraan yang semula di bawah naungan Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah dikembalikan ke Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal (PAUDNI). Selanjutnya di daerah, tanggung jawab ini akan di bawah kendali Bidang PNFI.
“Secara umum, maksudnya sudah baik. Agar anak-anak yang masih masuk usia sekolah mau kembali ke sekolah formal. Mengikuti proses belajar mengajar juga di sekolah,” kata Kabid PNFi Dinas Pendidikan Jatim Abdun Nasor.
Tak dapat dipungkiri, sejauh ini pendidikan kesetaraan justru lebih banyak diikuti oleh anak-anak usia sekolah. Diantaranya dari sekolah internasional, home schooling, maupun dari PKBM sendiri. “Memang awalnya pendidikan kesetaraan itu diperuntukkan untuk menolong mereka yang sudah lewat usia tapi tidak memiliki ijazah. Tapi kenyataannya sekarang justru anak-anak yang seharusnya sekolah ikut kejar paket,” kata dia. [tam]

Tags: