PKL Sidoarjo Nekad Buka Didepan Rumah Bupati

Pembeli nasi bungkus pada PKL depan Kompi Senapan Jl Mojopahit sedang menikmati sejumlah menu makanan kecil di tengah-tengah trotoar jalan.

Pembeli nasi bungkus pada PKL depan Kompi Senapan Jl Mojopahit sedang menikmati sejumlah menu makanan kecil di tengah-tengah trotoar jalan.

Sidoarjo, Bhirawa
Mulai tahun 2015 ini PKL di Kab Sidoarjo yang membandel berjualan melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013, tentang ketertiban umum, akan dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Namun masih ada PKL yang nekat. Sebab berani berjualan di depan rumah pribadi Bupati Saiful Ilah di Jl Malik Ibrahim 45, Kel Pucang Anom. Sedangkan PKL yang berjualan rambutan ini berjualan di dekat pertigaan Jl Raden Patah, juga dekat dengan rumah bupati.
Petugas Satpol PP, Senin pagi kemarin (23/2) menertibkan dan meminta PKL itu pindah.  Hanya saja ketika berada di Jl Majapahit depan Kompi Senapan, petugas Satpol PP tak berani menertibkan para PKL yang berjualan nasi bungkus.
Menurut Kepala Satpol PP Sidoarjo, Mulyawan SIP MM, pemberian sanksi Tipiring ini agar ada efek jera pada PKL yang berulang kali melakukan pelanggaran. Karena sudah dibina dan disosialisasi tapi tak pernah menggubris. Sesuai Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum itu, sanksi bagi mereka yang melanggar pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
”Kami masih koordinasi dengan hakim di PN Sidoarjo, kemungkinan efektifnya mulai Maret depan,” jelas Mulyawan didampingi Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah, Hari Sucahyono SH.
Pelaksanaan sidang Tipiring ini akan dilaksanakan di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Jl Kombespol M Duryat. Dengan adanya sanksi ini diharapkan pelanggaran oleh PKL bisa turun bahkan tak ada. Penertiban PKL ini akan dilakukan di seluruh wilayah Sidoarjo, secara bertahab. Sebelum program ini dilakukan, pihak Satpol PP tentu saja sudah memberikan pembinaan dan sosialisasi pada PKL. Tapi kalau masih tetap melanggar maka akan disidang Tipiring. [ali]

Tags: