PNS Tersangkut Pidana Akibat Pengawasan Tak Maksimal

PNSDPRD Jatim, Bhirawa
Banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov Jatim yang terseret kasus pidana, membuat trenyuh Komisi A DPRD Jatim. Para wakil rakyat ini menilai jika persoalan yang terjadi selama ini dikarenakan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung termasuk pembinaan Korpri sebagai korps bagi PNS tidak berjalan secara maksimal.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Fredy Poernomo menegaskan banyaknya kasus pidana yang menimpa para PNS dilingkup Pemprov Jatim, menandakan jika pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh atasannya langsung tidak berjalan secara optimal. Berikut Korpri yang seharusnya memberikan motivasi dan pembinaan di kalangan PNS justru tidak pernah dilakukan, meski para PNS telah membayar iuran perbulan hingga bertahun-tahun lamanya.
”Inilah yang perlu dikaji. Bahkan kalau bisa sebelum menjadi temuan aparat yang berwenang, seharusnya atasan langsung menegur atau memberi sanksi tegas kepada bawahannya yang dianggap menyalagunakan kewenangan. Tapi bagi pegawai yang melakukan keteledoran, cukup dipanggil dan diberi teguran secara tertulis,”tegas politisi asal Partai Golkar ini, Minggu (4/1).
Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Jatim, Muzammil Syafi’i mengakui jika banyaknya oknum PNS yang terseret dalam kasus korupsi dikarenakan mentalitas yang dimilikinya sebagai pegawai yang korupsitf. Selain sistim pengawasan yang dilakukan oleh seorang atasan tidak berjalan secara optimalĀ  sehingga mengakibatkan banyaknya permasalahan di bawah.
”Sebaliknya bila pengawasan seorang atasan berjalan maksimal dan system yang ada diperbaiki maka adanya pegawai nakal bisa ditekan semaksimal mungkin. Dengan dipenuhinya dua aspek ini maka kemungkinan pegawai yang tersangkut kasus pidana bisa dihindari,”papar politisi asal Partai Nasdem Jatim ini.
Meski begitu, dalam masalah ini dewan tidak memiliki kemampuan untuk ikut mencampuri urusan ini, karena itu memang kewenangan dari masing-masing SKPD dan gubernur sebagai atasan tertinggi. Sedang dewan paling hanya bisa memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan inspektorat yang memiliki tupoksi mengawasi semua SKPD.
”Terkecuali jika itu diketahui ada persoalan massif terkait PNS dilingkup Pemprov Jatim, maka dewan bisa memanggil BKD dan Inspektorat, tapi hanya sekedar klarifikasi terkait kinerja dewan sebagai pengawas kinerja eksekutif,”lanjutnya.
Seperti diketahui, dari tahun ke tahun jumlah PNS dilingkup Pemprov Jatim yang tersangkut kasus hukum terus bertambah. Salah satunya yang paling gres adalah masalah di Bawaslu Jatim dan kemudian disusul oleh PNS dilingkup Disperindag Jatim terkait permainan tera SPBU. [cty]

Tags: