Polda Jatim Musnahkan Narkotika Senilai Puluhan Miliar

Wakapolda-Jatim-Brigjen-Pol-Gatot-Subroto-kanan-beserta-Jaksa-Djamin-dari-Kejati-Jatim-kiri-saat-memusnahkan-barang-bukti-narkotika-di-alat-pemusnah-atau-inseminator-Rabu-[27/4].-[abednego/bhirawa].

Wakapolda-Jatim-Brigjen-Pol-Gatot-Subroto-kanan-beserta-Jaksa-Djamin-dari-Kejati-Jatim-kiri-saat-memusnahkan-barang-bukti-narkotika-di-alat-pemusnah-atau-inseminator-Rabu-[27/4].-[abednego/bhirawa].

(Hasil Ops Tumpas Narkoba Semeru dan Ops Bersinar Semeru 2016)
Polda Jatim, Bhirawa
Ditnarkoba Polda Jatim beserta jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika berbagai macam jenis dan memusnahkan barang bukti yang nilaianya puluhan miliar rupiah, Rabu (27/4).
Pengungkapan barang bukti senilai puluhan miliaran rupiah ini berdasarkan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2016 dan Operasi Bersinar Semeru 2016. Adapun barang bukti yang behrasil diamankan dan dimusnahkan, yakni sabu sebanyak 5.429.690 gram, pil happy five sebanyak 60.002 butir, ganja sebanyak 5 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 137 butir dan bentuk serbuk sebanyak 15,09 gram.
Sementara untuk nominal rupiah BB yang dimusnahkan, untuk sabu seberat 5.429.690 total nilainya sekitar Rp 9,7 miliar, ganja 5 kilogram total nilainya Rp 15 juta, happy five 60.002 butir total nilainya Rp 18 miliar lebih, dan pil ekstasi 137 butir senilai Rp 68,5 juta.
“Barang bukti narkotika senilai puluhan miliar rupiah ini merupakan hasil ungkap dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2016 dan Operasi Bersinar Semeru 2016, yang dilakukan Polda Jatim beserta jajaran dan BNNP Jatim serta KPPBC,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Gatot Subroto, Rabu (27/4).
Dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2016, lanjut Gatot, sebanyak 418 kasus dan 483 tersangka berhasil diungkap. Sementara hasil dari Operasi Bersinar Semeru 2016 berhasil mengungkap sebanyak 649 kasus dengan jumlah tersangka 783 orang.
“Hasil ungkap ratusan kasus dengan ratusan tersangka yang sebagian besar Bandar ini merupakan tanda bahwa Indonesia benar-benar dikatakan darurat narkoba. Kami sebagai penegak hukum bekerja keras untuk melakukan penumpasan terhadap pengedar maupun Bandar narkoba yang melakukan transaki atau aksi kejahatannya di Jatim,” tegas Gatot.
Kedepannya, Gatot mengaku akan terus bekerjasama dengan BNNP Jatim dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda dalam penumpasan narkotika di Jatim. Bahkan, sesuai intruksi Kapolda Jatim, seluruh Polres dan Polsek jajaran diharapkan untuk menindak tegas kasus yang berkaitan dengan narkoba.
“Intinya dalam memerangi narkotika, kami tidak bisa bekerja sendiri. Melainkan bekerjasama dengan pihak-pihak yang mempunyai visi untuk melakukan penindakan dan pemberantasan narkotika,” pungkas Wakapolda Jatim.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 2009 tentang narkotika dan Pasal 61 ayat 1 dan/atau Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika atau Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara atau hukuman pidana mati. [bed]

Tags: