Polda Jatim Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Penipuan Properti Sipoa

Kabid Humas Polda Jatim (kiri) dan Kasubdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim (kanan) menunjukkan gambar proyek properti Sipoa Group di Mapolda Jatim, Rabu (23/5). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berupaya mengusut tuntas kasus dugaan penipuan properti Sipoa Group. Bahkan dalam penyidikan kasus ini, penyidik kepolisian telah menetapkan enam tersangka yang merupakan petinggi-petinggi yang ada di Sipoa Group.
“Sampai saat ini sudah ada enam tersangka yang merupakan Direktur PT lain (anak perusahaan Sipoa Group, red),” kata Kasubdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ruruh Wicaksana dalam keterangan pers di Mapolda Jatim, Rabu (23/5).
Ruruh menjelaskan, penetapan empat orang tersangka ini menyusul dua tersangka yang sudah ditahan terlebih dahulu. Yakni inisial KSC dan BS selaku Direktur PT Bumi Samudera Jedine. Penetapan empat tersangka ini merupakan pengembangan hasil penyidikan dari dua tersangka yang sudah terlebih dahulu ditahan pada April 2018 lalu.
“Kita akan lakukan pemanggilan terhadap empat tersangka lainnya. Dan penanganan kasus ini murni penegakan hukum seperti kasus-kasus lainnya,” tegasnya.
Ditanya terkait nama dari empat tersangka lainnya, Ruruh enggan merincikan. Menurutnya, terhadap empat orang tersangka ini akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Yang pasti dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan (empat tersangka) untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, pengusutan kasus Sipoa ini dilakukan secara profesional. Bahkan dari Desember 2017 hingga Mei 2018, Barung mengaku sudah ada 15 LP (Laporan Polisi) terkait kasus Sipoa.
Terkait pemberitaan yang menyudutkan penyidikan yang dilakukan Polda Jatim, Barung menyayangkan adanya pemberitaan tersebut.
“Kasus ini tidak serta merta muncul pada Mei 2018, perjalanannya panjang. Pada 2014 Sipoa Group dan kelompoknya ini melakukan promosi luar biasa, merekrut semua konsumen di Surabaya dan Sidoarjo termasuk Bali. Ada 1.104 nasabah direkrut dan 600 lebih yang sudah lunas,” terang Barung.
Pada Juni hingga Desember 2017, lanjut Barung, seharusnya sudah dilakukan penyerahan apartemen oleh salah satu pengembang PT Sipoa Group. Namun, hingga 2018, perusahaan tidak memenuhi janjinya terhadap para nasabah. Sehingga 80 orang yang mewakili korban melakukan pertemuan dengan Sipoa Group dan tidak ada kata sepakat karena pada prinsipnya tidak ada pembangunan. Hanya tiang pancang saja.
Para korban, kata Barung, kemudian membentuk Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S). Paguyuban ini lalu menggelar unjuk rasa pada akhir 2017 untuk meminta pertanggungjawaban PT Sipoa Group, pihak manajemen pun sepakat mengembalikan sebagian dana yang telah disetor dengan menerbitkan cek, bilyet serta giro kepada nasabah. “Pada 15 Januari mereka (P2S) kembali melakukan unjuk rasa lagi, karena yang mereka terima baik bilyet, cek dan giro kosong. Bayangkan, manajemen mengeluarkan cek kosong, giro kosong tanpa dana kepada kastemer yang telah melunasi, membayar atau yang mencicil,” jelasnya.
Merasa ditipu, nasabah secara masif membuat laporan polisi atas kasus penipuan PT Sipoa Group sejak Desember 2017 hingga Mei 2018. Ada total 15 laporan polisi yang telah dibuat dengan berbagai macam aduan. Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan pemeriksaan terhadap manajemen PT Sipoa Group. April 2018, Polda Jawa Timur memutuskan menahan KSC dan BS selaku Direktur PT Bumi Samudera Jedine.
“Sebelumnya tidak kita tahan, tapi tidak ada progres pembangunan. Hanya berupa tiang pancang saja. Ini satu proyek, belum proyek yang lain. Padahal manajemen sudah menerima dana dari nasabah. Ada sekitar 1.104 korban, dan sebanyak 619 korban sudah melunasi pembayaran,” pungkasnya. [bed]

Tags: