Polda Jawa Timur Tetapkan Bos Empire Palace sebagai DPO

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menggeledah rumah Gunawan Angka Widjaja di Jl Tidar Surabaya, Selasa (21/11). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggeledahan di rumah Gunawan Angka Widjaja, tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Penggeledahan rumah di Jl Tidar No 60-62 Surabaya ini merupakan tindak lanjut panggilan ketiga kalinya penyidik yang tidak diindahkan Gunawan.
Sejumlah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mendatangi rumah Gunawan, Selasa (21/11) sekitar pukul 10.00. Penggeledahan ini dibenarkan oleh Kasubdit II Harda Bangtah (harta benda dan bangunan tanah) Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Yudhistira Midyahwan. Yudhistira mengatakan, penggeledahan ini dilakukan guna mencari keberadaan tersangka Gunawan.
Selain itu, lanjut Yudhistira, penggeledahan ini dilakukan karena Gunawan tidak mengindahkan panggilan penyidik yang sampai panggilan ketiga. Pihaknya juga mencari barang bukti yang mendukung penyidikan, baik dari handphone maupun keterangan beberapa penghuni rumah. Dari handphone ini, pihaknya sudah memeriksa percakapan dari WhatsApp dan SMS maupun data nomor-nomor telepon.
“Karena memang tidak ada keterangan ataupun konfirmasi terhadap panggilan yang sudah kita layangkan ketiga kalinya. Sebelum penggeledahan, kita sudah melakukan pencekalan terhadap tersangka Gunawan,” kata AKBP Yudhistira Midyahwan, Selasa (21/11).
Yudhitira menegaskan, dari lima saksi yang dimintai keterangan, pihaknya menanyakan tentang keberadaan dan kondisi yang bersangkutan. Kelima saksi, yakni ibu Gunawan dan pegawai rumah tangganya tidak bisa menunjukkan di mana dan alamat yang bisa kita hubungi, baik rumah sakit maupun dokter yang menangani tersangka.
“Apabila ada indikasi para pihak ini menyembunyikan tersangka, dan kita bisa membuktikan, maka pihak-pihak yang ini akan kita perkarakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan setelah dilakukan penggeledahan dan tersangka tidak ada, penyidik Ditreskrimum menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk tersangka Gunawan. Bahkan sebelumnya penyidik sudah menerbitkan surat cekal untuk tersangka Gunawan yang ditembuskan ke Kantor Imigrasi.
“Berdasarkan dasar hukum yang berlaku, kita menetapkan tersangka Gunawan Angka Widjaja sebagai DPO. Dengan surat nomor : DPO/61/XI/2017/Ditreskrimum Polda Jatim tertanggal 21 November 2017,” jelas Barung.
Penetapan DPO ini, sambung Barung, berdasarkan LP nomor : LPB/101/I/2017/UM/JATIM tanggal 24 Januari 2017. Selanjutnya berdasarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tanggal 26 oktober 2017, surat panggilan ketiga tanggal 13 November 2017 dan surat perintah membawa tersangka, tanggal 17 November 2017.
Apakah tersangka berada di luar negeri, Barung mengaku, tersangka Gunawan masih berada di dalam negeri, dan terus dilakukan pencarian. Pihaknya pun mengimbau kepada teman atau saudara Gunawan untuk segera memberi informasi tentang keberadaan tersangka.
“Kami imbau tersangka Gunawan Angka Widjaja untuk menyerahkan diri. Karena DPO ini akan kita tembuskan ke Mabes Polri, dan seluruh kepolisian negara Republiik Indonesia untuk mencari DPO Gunawan Angka Widjaja, selaku tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP,” tegas Barung. [bed]

Tags: