Polda Jatim Ungkap Kasus Investasi Bodong Mata Uang Asing

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) saat memaparkan barang bukti kasus investasi bodong berkedok transaksi mata uang asing (Forex). [oky abdul sholeh]

Raup Keuntungan Rp 15 Miliar
Polda Jatim, Bhirawa
Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berkedok transaksi mata uang asing (Forex). Satu tersangka berinisial PP (39) warga Kabupaten Kediri berhasil diamankan beserta barang bukti tindak pidananya.
“Motif tersangka ini melakukan kerjasama melalui investasi ilegal atau investasi bodong berupa transaksi mata uang asing. Dari kasus ini satu orang melapor, mewakili lima belas orang korban yang menginvestasikan sebanyak Rp 15 miliar kepada tersangka, dan tidak penah mendapatkan keuntungan dari investasi ini,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (25/11).
Pria yang akrab disapa Yudo ini menjelaskan, tersangka PP ini dulunya pernah bekerja sebagai karyawan (mantan karyawan) salah satu bank plat merah. Para korbannya merupakan teman tersangka saat menjadi karyawan di bank tersebut. Bermodalkan kepercayaan kepada tersangka, para korban mengikuti investasi bodong berupa trading mata uang yang dilakukan tersangka sejak 2017 hingga 2018.
Masih kata Yudo, tersangka menawarkan kerjasama dibidang trading. Para korban diminta agar menyetorkan uang modal dengan dijanjikan keuntungan sebesar 5% sampai 6% per bulan. Dari total 15 tersangka yang melapor, rata-rata per orang (korban) menyetorkan uang Rp 1 miliar dengan total uang yang diterima tersangka sebesar Rp 15 miliar.
“Sayangnya saat jatuh tempo, para korban tidak sama sekali menerima keuntungan dari trading yang diinvestasikan kepada tersangka. Melainkan oleh tersangka uang modal trading habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” jelasnya.
Disinggung mengenai peran tersangka lain dalam kasus ini, Yudo menegaskan masih dalam proses penyidikan. Namun untuk korbannya, lanjut Yudo, tidak hanya 15 orang saja. Melainkan sebanyak 27 orang akan melaporkan kembali. Bahkan kerugian dari 27 orang ini mencapai Rp 10 miliar. Pihaknya mengimbau untuk korban lainnya segera melapor.
“Bagi para korban yang merasa dirugikan tersangka dalam kasus ini, silahkan melapor ke Ditreskrimsus melalui SPKT Polda Jatim. Kami tunggu pelaporannya,” imbaunya.
Yudo menambahkan, dari keuntungan hasil kejahatannya, diantaranya tersangka membeli sebuah rumah di Perumahan Citra Garden Cluster Green Hill Sidoarjo, 1 unit mobil merk BMW serie X5, 1 unit mobil merk BMW serie 320i. Kemudian 1 unit motor merk Honda Scoopy, 2 unit HP Iphone 7 plus dan Iphone X, 10 buku rekening berbagai bank dan 11 ATM berbagai bank. “Semua barang bukti yang disita penyidik merupakan hasil kejahatan atau keuntungan dari tersangka PP,” tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman, untuk Pasal 378 KUHP maksimal 4 tahun penjara. dan Pasal 372 KUHP maksimal 4 tahun penjara. [bed]

Tags: