Polda Jatim Tekankan Jajaran Bersih-bersih Miras Oplosan

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Widodo Eko Prihastopo menjelaskan operasi kepolisian dalam rangka bersih-bersih miras, Senin (23/4). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Tewasnya tiga warga di Jl Pacar Keling Surabaya akibat minuman keras (miras) oplosan membuat Polda Jatim menginstruksikan Polres dan Polsek jajaran untuk bersih-bersih miras oplosan. Pengungkapan peredaran bebas miras ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengatakan, instruksi Kapolri tersebut diperuntukkan kepada seluruh Kasatwil, mulai dari Polda hingga Polresta dan Polres untuk semangat menumpas kasus peredaran miras oplosan. Di Jatim juga telah ditemukan kasus korban miras oplosan, yakni di Surabaya dan Banyuwangi.
“Peredaran minuman keras oplosan sangat memprihatinkan karena sudah memakan korban banyak di beberapa wilayah. Kami, Polda Jatim beserta jajaran sudah menggelar operasi dan razia besar-besaran terkait peredaran miras oplosan. Tidak hanya hari ini saja, tapi sudah kami lakukan jauh-jauh hari,” kata Brigjen Pol Widodo Eko Prihastopo, Senin (23/4).
Widodo menegaskan pihaknya akan menggalakkan penekanan terhadap peredaran minuman oplosan mengingat banyaknya korban tewas yang disebabkan minuman keras oplosan seperti di Surabaya dan Banyuwangi.
“Kita kembangkan nanti selain reserse, Babinkamtibmas dan Polsek digerakkan semua untuk memantau jangan sampai karena hobi dan suka akhirnya mati sia-sia karena minuman keras oplosan,” tegasnya.
Sementara itu, Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syaifuddin mengatakan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras oplosan juga menjadi salah satu hal yang dibahas dalam Rakernis Reskrim Jajaran Polda Jatim itu.
“Ada beberapa pengungkapan. Di gudang minuman keras di Sidoarjo dari Reskrimsus Polda Jatim demikian pula dengan Direskoba,” imbuhnya.
Sebelumnya, korban tewas akibat menenggak minuman keras terjadi di Jl Pacar Keling Surabaya pada Sabtu (21/4) malam. Tiga orang warga Jl Pacar Keling Surabaya itu adalah Pramuji Arianto (49), Wahyudi (52) dan Syamsul Hidayat (38). Terkait kasus ini, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan memerintahkan anggotanya mengusut tuntas kasus ini.
Alhasil, Polrestabes Surabaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penjualan miras oplosan ini. Ke tiganya masing-masing berinisial Kus (59) warga Oro-oro Pacar Keling Surabaya, GT (47) warga Pacar Kembang Surabaya dan Soe (54) warga Bulak Setro Utara Surabaya.
“Tersangka Kus dan GT adalah penjual minuman keras mematikan yang diminum oleh tiga korban dalam pesta minuman keras di Pacar Keling Gang IV. Kedua penjual ini memperoleh minuman keras tersebut dari seorang peracik dan sekaligus penjual berinisial Soe,” tegas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan. [bed]

Tags: