Polemik Kopi Kapiten, DPRD Kabupaten Pasuruan Minta Bentuk Pansus Kapiten

Tampak gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. [bhirawa/hilmi husain]

Kabupaten Pasuruan, Bhirawa
DPRD Kabupaten Pasuruan meminta pembentukan panitia khusus (Pansus) Kopi Khas Kabupaten Pasuruan (Kapiten). Pasalnya, ada kegaduhan tentang Kapiten.

Anggota Fraksi Gerindra, Kasiman menyatakan belakangan ini sempat ramai terkait dengan kopi Kapiten di Kabupaten Pasuruan. Sehingga, perlu ada pansus Kapiten.

Yang artinya, pansus akan bertugas untuk menelusuri lebih dalam terkait program Kapiten. Tujuannya, untuk membuka secara gamblang tentang polemik Kapiten.

“Jadi, biar persoalannya lebih klir dan terang benderang, maka perlu ada pansus. Nanti di dalam pansus, akan diketahui anggaran untuk Kapiten itu berapa. Tujuannya itu apa dan dampak ke masyarakat apa,” urai Kasiman di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (6/3/2024).

Usulan pansus juga mendapatkan respon dari Eko Suryono, Sekretaris Fraksi NasDem. Ia menjelaskan bahwa memang perlu ada pansus untuk membahas Kapiten. Sehingga, persoalan kopi biar lebih terbuka.

“Kapiten sudah ramai dan menjadi pembicaraan belakangan ini. Makanya, usulan pansus ini harus dibawa ke Bamus untuk disepakati. Yang artinya, memang perlu mendapatkan atensi khusus kopi ini,” urai Eko Suryono.

Perwakilan Fraksi PKS, Najib juga menyampaikan hal yang sama. Najib menyatakan tidak mengetahui kejelasan Kapiten.

“Nantinya pansus akan mencari tahu. Untuk apa alasan ada Kapiten, anggarannya seperti apa. Termasuk tujuannya apa,” kata Najib.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto menyatakan interpelasi mutasi dan pansus investigasi kopi merupakan sama hak konstitusional anggota DPRD sebagai represntasi perwakilan rakyat.

“Pusaka meminta kedua hak tersebut tetap dilanjutkan. Sehingga nanti ketahuan mana yang sedang genit dan gimmick. Dan mana yang jelas-jelas berdasarkan kasus yang faktual,” kata Lujeng Sudarto.

Menurutnya, kedua usulan itu silahkan dilanjut untuk diujidan diketahui mana yang merupakan permasalahan faktual dan perundang-undangan dan dilanggar. Siapakah yang genit mengusulkan interpelasi ataukah pansus.

Pusaka hanya berharap, baik interpelasi mutasi dan pansus kopi Kapiten tidak sekedar gimmick politik yang sensasional.

“Ini untuk mengetahui apakah interpelasi atau pansus yang faktual. Jika faktual, maka ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar maka harus dilanjutkan menjadi angket untuk dilakukan penyelidikan,” kata Lujeng Sudarto.

Ia menegaskan apabila nantinya ada yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Tentu, sangat mungkin direkomendasikan ke proses penegakan hukum dengan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Dimetahui, sebelumnya sempat ramai terkait penemuan gelas kertas berlogo Kapiten dan bergambar mantan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dua periode dicoret. Usai penemuan itu, banyak aksi-aksi protes yang dilakukan. [hil.dre]

Tags: