Polisi Gagalkan Penjualan Kosmetik Tak Berizin

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Aldy Sulaeman saat menunjukkan barang bukti kosmetik tak berijin, Selasa (9,6).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Aldy Sulaeman saat menunjukkan barang bukti kosmetik tak berijin, Selasa (9,6).

Surabaya, Bhirawa
Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan penjualan kosmetik dan sejumlah produk alat kecantikan tak berizin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kami menelusurinya setelah menerima informasi peredaran alat kecantikan tanpa izin edar,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Polisi Aldy Sulaiman kepada wartawan di Surabaya, Selasa (9/6).
Polisi juga menangkap seorang pengedar berinisial RJ (27), warga Jojoran Surabaya, yang sampai saat ini masih dimintai keterangan untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. Sejumlah barang bukti yang disita antara lain lipstik, pelembab kulit, sampo, dan puluhan jenis kosmetik lainnya.
Menurut Aldy, motif yang dilakukan tersangka yakni menjual peralatan kosmetik dengan cara melalui dalam jaringan (daring) di internet. “Sistemnya pesan antar atau pesan barangnya dulu baru kemudian bayar,” kata perwira menengah tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui produk-produk kosmetik ini berasal dari Korea dan Tiongkok, yang ternyata mengandung bahan berbahaya. “Tidak sedikit yang mengeluh usai menggunakan alat-alat kecantikan ini langsung gatal-gatal,” kata Aldy yang didampingi Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar.
Sementara itu, di hadapan penyidik, tersangka mengaku membeli barang-barang tersebut via daring, lalu menjualnya kembali melalui media sosial. “Tiap kosmetik harganya bervariasi, sekitar Rp20-50 ribu. Dari tiap penjualan itu, saya hanya ambil keuntungan Rp5-10 ribu,” ucapnya sembari mengaku baru seminggu ini menjalankan bisnisnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dan atau Pasal 62 junto Pasal 8 huruf (i) dan (j) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. [bed,ant]

Tags: