Polisi Tahan Dua Dokter RSIA Nyai Ageng Pinatih

RS Nyai Ageng PinatihGresik, Bhirawa
Aparat Kepolisian Resort Kab Gresik menahan enam tersangka yang terlibat dalam dugaan malapraktik yang dilakukan di Rumah Sakit Ibu Anak (RSIA) Nyai Ageng Pinatih wilayah setempat.
Menurut Kapolres Gresik, AKBP E Zulpan, Selasa (7/4) kemarin, enam tersangka yang ditahan dalam kasus ini dua diantaranya dokter dengan inisial dr YS, dr DT dan satu merupakan direktur RS berinisial drg AZ, serta tiga lainnya perawat berinisial P, M dan F.
Zulpan juga menjelaskan, penahanan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan dengan 10 saksi, ditambah dua saksi ahli, dan melakukan gelar perkara serta menyita sejumlah barang bukti.
”Dua alat bukti bukti sudah ada di tangan kami dan telah dikantongi penyidik dan penahanan ini bagian dari peningkatan status saksi menjadi tersangka dalam perkara ini,” ucapnya.
Rencana selanjutnya, kata Zulpan, memanggil semua tersangka dan melakukan pemberkasan serta menyerahkan barang bukti, setelah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, tersangka akan dikenakan Pasal 359, 361 KUHP dan Pasal 76 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari dugaan malapraktik yang dilakukan RSIA Nyai Ageng Pinatih pada 2 Januari 2015 kepada pasien Muhammad Gafhan Habibi (5) saat menjalani operasi. Namun, usai operasi, Gafhan justru mengalami koma hingga meninggal dunia.
Akibatnya, keluarga korban melaporkan pihak RSIA Nyai Ageng Pinatih beserta dua dokter spesialisnya ke kepolisian, karena dinilai lalai dan bermasalah terkait perizinan. Setelah peristiwa ini muncul, RSIA Nyai Ageng Pinatih sempat ditutup sementara oleh Dinas Kesehatan Kab Gresik, karena belum memperbarui izin operasional dan dua dokter spesialisnya belum memperpanjang surat izin praktik (SIP) dari dinas kesehatan setempat. [kim.ant]

Tags: