Polisi Tangkap Guru Cabul Mojoagung Jombang

Guru berinisial KHS (36) tersangka pencabulan terhadap dua siswinya saat digelandang polisi di Mapolres Jombang, Selasa (09/10). [Arif Yulianto]

Jombang, Bhirawa
KHS (36), seorang guru olahraga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini karena KHS melakukan aksi pencabulan terhadap dua orang siswinya. KHS diringkus di rumahnya oleh polisi pada Senin (08/10).
Aksi bejat pelaku terungkap diawali saat siswi korban pencabulan bercerita kepada kawannya atas perbuatan yang dilakukan KHS kepadanya.
“Kemudian temannya ini cerita kepada orang tua si korban, kemudian korban ditanyai tentang apa yang dialami, ternyata benar, mengaku bahwa si korban dicabuli oleh guru olahraga ini,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi kepada sejumlah wartawan saat rilis kasus ini, Selasa (09/10).
Modus yang dilakukan oleh guru cabul KHS terhadap dua siswinya, lanjut Kasatreskrim, bermacam-macam, seperti dengan modus si korban disuruh mengambil barang ke ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), namun setelah korban masuk ke ruang UKS, pelaku lantas mengikuti si korban.
“Kemudian sampai di dalam, pintunya dikunci, korban ditelanjangi di dalam ruangan, kemudian dicabuli oleh tersangka,” tambah Kasatreskrim.
Selain dengan modus itu, ada juga modus lain yang digunakan oleh KHS untuk mencabuli korbannya, seperti dengan modus pura-pura mengajari permainan catur kepada korbannya.
“Ujung-ujungnya juga begitu, kemudian korban dicabuli oleh tersangka ini,” tandas Kasatreskrim.
Untuk sementara berdasarkan laporan yang masuk kepada pihaknya, kata AKP Gatot Setyo Budi, jumlah korban aksi cabul guru KHS ada dua orang yang kesemuanya masih duduk di kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara itu terangnya, kejadian pencabulan ini sudah mulai dilakukan pelaku (tersangka) sejak siswinya tersebut duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 1 SMP. Diketahui, para korban ini bersedia dicabuli karena mendapatkan tekanan dari pelaku yang mengancam para korbannya tersebut.
“Status pelaku PNS (ASN), guru di wilayah Kecamatan Mojoagung. Satu korban dicabuli sebanyak sembilan kali, satunya lagi hingga sepuluh kali. Terjadi dalam kurun waktu bulan tiga (Maret) 2017,” tandasnya.
Pada kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dan hasil Visum et Repertum yang dilakukan terhadap korban. Atas perbuatan cabul yang dilakukan KHS terhadap dua korbannya, polisi menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. [rif]

Tags: