Polres Gresik Bongkar Curanmor Antar Daerah

Polres Gresik Bongkar Sindikat Curanmor Antar DaerahGresik, Bhirawa
Dua pelajar salah satunya asal Gresik, terlibat dalam sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) antar kabupaten berhasil diringkus oleh Jajaran Satreskrim Polres Gresik, Selasa (24/11) kemarin.
Selain beberapa barang bukti (BB) hasil kejahatan diamankan,  kedua tersangka bernama Mohammad Melani (27)  warga Jl. Abdul Karim; NDF, 17, pelajar asal Akim Kayat, Kecamatan/Kabupaten Gresik, langsung dijebloskan kedalam penjara.
Sedangkan TI, pelajar asal warga Bangkalan, Madura, kini masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu petugas juga berhasil menangkap pelaku curanmor lintas daerah bernama  Tarkip (35), warga Deda Ketapanglor, Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik. Menurut Kapolres Gresik, AKBP Ady Wibowo kepada wartawan,  komplotan sindikat curanmor yang melibatkan pelajar,  sudah beroperasi 5 kali di alun-alun Gresik. Mereka memanfaatkan kelengaan para pemilik kendaraan, kemudian mengambilnya.
Terungkapnya kasus ini, tambah Ady, berkat laporan dari masyarakat dimana ada penjualan sepeda motor dengan harga dibawah standar, informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh oleh anggota Buser Polres Gresik. Dan tidak lama kemudian menangkap tersangka  Tarkip (35), di Jalan Raya Desa Golokan Sidayu Gresik.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat sepeda motor dari penadah HR yang saat ini masuk ke dalam DPO. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 4 unit sepeda motor, yang diduga merupakan hasil pencurian di wilayah Gresik dan Lamongan. Kemudian mengeledah warungnya dan menemukan 19 plat nomor sepeda motor, serta 6 STNK palsu ditambah 5 sepeda motor hasil curanmor.
Atas perbuatannya  tersangka di jerat dengan pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [kim]

Tags: