Polres Madiun Kota Amankan Tiga Kilogram Ganja dan Narkoba Lainnya

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono didampingi Kasatresnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Aris Harianto dan Kasihumas Polres Madiun Kota, IPTU Supriyanto menunjukan barang bukti (BB) ganja saat press release di Mapolres Madiun Kota, Selasa (31/5). [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa.
Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota membongkar sindikat jaringan narkoba. Dalam perkara ini, enam tersangka berhasil diamankan di empat TKP berbeda dengan barang bukti 3 kilogram ganja, 536 butir obat keras, serta 38,74 gram sabu.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono kepada awak media mengatakan, tersangka dan barang bukti diamankan dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka YG (39) warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada 12 April lalu di wilayah Kelurahan Mojorejo. Dari tangan tersangka diamankan 26 poket sabu seberat 22,4 gram sabu.

“Tersangka YG ini berperan sebagai kurir. Sistemnya, tersangka menaruh poket sabu di suatu tempat agar diambil oleh pembeli,” kata AKBP Suryono didampingi Kasat Serse Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Aris Harianto dan Kasihumas Polres Madiun Kota, IPTU Supriyanto saat press release di Mapolres Madiun Kota, Selasa (31/5).

Dikatakan oleh AKBP Suryono, kemudian pada 23 April, petugas kembali mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di sekitaran Pasar Kajang, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

Benar saja, dari TKP tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial PC (27) warga Desa Sumengko, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.

“Kita amankan barang bukti 15,14 gram sabu beserta alat timbang. Meski demkian ,perburuan barang terlarang itu tetap berlanjut,”kata Kapolres Madiun Kota.

Terpisah Kasatresnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Aris Harianto menambahkan dalam hal ini, pihaknya terus mengembangkan kasus peredaran narokba tersebut. Masalah dalam hal ini masih terdapat nama-nama yang tengah menjadi buron.

Karena itu lanjut AKP Aris Harianto, delapan tersangka bakal dikenai pasal UU Narkoba dan UU Kesehatan dengan ancaman pidana bervariasi menimbang berat kasusnya. “Masalahnya penyimpan 3 kg ganja, bisa 15 sampai 20 tahun,”katanya. [dar.gat]

Tags: