Polres Malang Berikan Pembinaan Anak di Bawah Umur Lecehkan

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (kanan) saat mendampingi Kepala Divisi Advokasi UKP PIP Prof Haryono (kiri) bersama VAM pelaku pelecehan Pancasila, di ruang Rupatama Mapolres Malang, Kec Kepanjen, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Seorang anak perempuan asal Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang berinisial VAM (14), saat ini telah berurusan dengan Polisi. Karena anak tersebut telah melakukan pelecehan terhadap Ideologi Pancasila di akun facebook dengan nama Khenyott Dhellown, dan pemilik akun itu VAM.
Sedangkan pelecehan terhadap Ideologi Pancasila tersebut diketahui oleh Tim Patrol Cyber Polres Malang. Sehingga dengan melihat adanya pelecehan Pancasilan itu, maka Tim Patrol Cyber Polres setempat melakukan penelusuran, yang akhirnya dapat ditemukan pemilik akun itu.
“Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang sudah meminta keterangan kepada VAM selaku pemilik akun facebook. Dan dalam pemeriksaan yang dilakukannya, pihaknya bertindak hati-hati karena pelaku pelecehan Pancasila tersebut masih usia anak-anak atau dibawah umur,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Minggu (28/1), kepada wartawan.
Ditegaskan, pelaku kita kenakan sanksi, namun bukan sanksi pidana. Dan sanksi tersebut yaitu berupa pembinaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai, serta meminta maaf di media sosial (medsos) secara terbuka. Selanjutnya, pelaku kita kembalikan kepada keluargannya setelah dilakukan proses pemeriksaan di Polres Malang. Sedangkan tindakan yang kami ambil pada pelaku lebih pada pembinaan saja.
Dalam kasus pelecehan Pancasila yang dilakukan VAM, Yade juga mengatakan, telah mendapatkan perhatian dari Kepala Divisi Advokasi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) Prof Haryono. Dan Pak Haryono juga menyempatkan diri datang ke Kantor Polres Malang, yang langsung bertemu dengan VAM pemiliki akun facebook Khenyott Dhellown.
“Kami berterima kasih kepada Kepala Divisi Advokasi UKP PIP yang telah memberikan apresiasi atas langkah yang kami laksanakan terkait penanganan kasus pelecehan Pancasila yang dilakukan anak dibawah umur,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Malang yang pernah bertugas di Densus 88 Mabes Polri ini menjelaskan, saat Kepala Divisi Advokasi UKP PIP datang ke Kantor Polres Malang, beliau menyampaikan bahwa kasus pelecehan Pancasila yang pelakunya anak dibawah umur, hal itu timbul karena adanya kekosongan pemahaman Idiologi Pancasila pada anak-anak sekarang ini.
Sehingga Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia, lanjut dia, dibuat bahan bercanda atau ejekan dengan mengubah isi Pancasila. Dan itu tidak akan terjadi apabila anak tersebut memahami dan mengerti akan Idiologi Pancasila yang benar. “Terutama pada generasi milenial yang hidupnya banyak di dunia maya. Sehingga harus dilakukan langkah-langkah, seperti promotif, kemudian juga langkah preventif,” kata Yade, saat menyampaikan pernyataan Prof Haryono, saat berkunjung ke Kantor Polres Malang, pada beberapa hari lalu.
Bahkan, terang dia, Prof Haryono juga memberikan simpatik kepada Polres Malang yang mampu menyelesaian kasus pelecehan terhadap dasar negara Republik Indonesia (RI), dinilai sangat simpatik, bijaksana, dan manusiawi. Sehingga bisa menjadi contoh model dalam penanganan kasus serupa di semua jajaran Kepolisian RI. [cyn]

Tags: