Polres Malang Tangkap Pamen Polisi Gadungan

AKP Wahyu Hidayat

AKP Wahyu Hidayat

Kab Malang, Bhirawa
Petualangan seorang perwira menengah (pamen) polisi gadungan yang mengaku dari Markas Besar (Mabes) Polri bernama Ramdhani, warga Perumahan Banjar Arum, Blok A/82, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, berakhir di tangan anggota polisi dari Polres Malang. Selain mengaku pamen polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dia juga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 500 juta milik korban Numan Toyib, warga Kota Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, Rabu (3/6), kepada sejumlah wartawan membenarkan jika Ramadhani yang mengaku anggota intel Mabes Polri itu, merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 500 juta milik Numan Thoyib.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu bersemangat dan mengaku sebagai perwira polisi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, awalnya pelaku mendatangi korban dan menawarkan jasa membantu menyelesaikan sengketa tanah yang telah dialami korban. Dan tersangka mengaku bisa menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga korban percaya dengan pengakuan tersangka. Setelah uang diserahkan, kasus yang dijanjikan terus bergulir. Bahkan, korban yang berperkara kalah di pengadilan. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan tersangka ke polisi dan tersangka ditangkap di rumahnya, pada 30 Mei 2015.
“Saat kami lakukan pemeriksaan, ternyata tersangka ini merupakan residivis kasus penganiyaan, dan selain itu tersangka juga merupakan makelar kasus. Dan sudah beberapa kali keluar masuk tahanan dengan kasus yang sama, yakni penipuan dan penggelapan. Serta modusnya sama yaitu mengaku sebagai anggota intel dari Mabes Polri berpangkat AKBP,” ungkap Wahyu. Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, Ramandhani mengaku baru pertama kali melakukan penipuan. Sedangkan uang hasil penipuannya telah habis digunakan untuk sewa mobil dan biaya operasional. Dari empat kasus yang ditangani tersangka, dua kasus diantaranya kalah dan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Sehingga atas perbuatan tersangka tersebut, Ramdhani yang mengaku pamen polisi gadungan itu, akan kita ancam pidana empat tahun kurungan penjara. Karena telah melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” tegas Wahyu.  [cyn]

Tags: