Polres Malang Terapkan Physical Distancing di Traffic Light Karanglo

Traffic light Karanglo, Kec Singosari, Kab Malang, diberlakukan Physical Distancing bagi kendaraan bermotor

Kab Malang, Bhirawa
Masih tingginya peneyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Malang, terutama di wilayah Kecamatan Lawang, Singosari, dan Lawang atau Malang Utara. Maka hal ini membuat Polres Malang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang, memberlakukan Physical Distancing di wilayah Jalan Karanglo, Kecamatan Singosari, yang tepatnya di lampu lalu lintas (traffic light) Karanglo atau pintu Tol Singosari.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Kamis (11/6), kepada wartawan mengatakan, pemberlakukan Physical Distancing di traffic light Karanglo, karena jumlah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang setiap hari terus bertambah, terutama di wilayah Malang Utara, yakni Lawang, Singosari, dan Lawang. Bahkan, penyebaran virus corona itu sudah membentuk kluster baru atau penyebaran virus tersebut.

“Dan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Malang Utara, maka salah satunya adalah memasang garis pembatas pada kendaraan roda dua dan roda empat, di traffic light Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang,”tuturnya.

Sehingga, Hendri melanjutkan, setiap pengendara yang berhenti di traffic light Karanglo wajib mematuhi aturan Phsycal Distancing. Dan kendaraan yang berhenti di trafic light tersebut, posisinya kita buat zig zag atau garis yang bersiku. Karena sebelumnya, kendaraan bermotor terutama pengendara sepeda motor saling berdekatan ketika berhenti di traffic light, sehingga hal itu bisa menyebabkan penularan virus.

Dan untuk mendukung masa transisi New Normal di Kabupaten Malang ini, tegas dia, maka pihaknya terus berupaya mengurangi potensi terjadinya kerumunan masyarakat di traffic light, seperti membuat satu rekayasa, membuat barrier pembatas ataupun marka jalan sebagai ploting tempat motor-motor yang antri menunggu di traffic light. “Itu kita lakukan agar untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang, utamanya di wilayah Malang Utara,” ujarnya.

Wakil Komandan (Wadan) Satgas New Normal Kabupaten Malang ini juga kembali menegaskan, semua pengendara kendaraan bermotor wajib mematuhi marka jalan Phsycal Distancing di traffic light Karanglo. Sehingga Satlantas Polres Malang sendiri telah mengatur sedemikian rupa agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di traffic light. Sehingga dengan jarak kendaraan kita atur sedemikian rupa, hal ini juga lalu lintas tidak kelihatan semrawut, dan bahkan lebih kelihatan rapi.

Selain Physical Distancing kita berlakukan di traffic light Karanglo, kata Hendri, nantinya juga akan kita berlakukan disejumlah tempat lainnya di wilayah Kabupaten Malang. Dan saat ini Satlantas Polres Malang juga terus melakukan sosialisasi pada masyarakat. “Jika penerapan Physical Distansing di Karanglo efektif, maka pihaknya akan memperbanyak jumlah Physical Distancing di wilayah Kabupaten Malang, yakni  untuk menghindari kerumunan orang di traffic light,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Malang AKP Diyana Suci Listyawati menambahkan, sebelum diterapkan Physical Distancing di traffic light Karanglo, pihaknya sudah memperhitungkan antara tingkat kepadatan arus lalu lintas dengan kondisi ruas jalan yang ada. “Untuk garis sebagai tanda jaga jarak diantara kendaraan bermotor, tentunya sudah disesuaikan dengan luas jalan dan kepadatan kendaraannya,” tegasnya. [cyn]

Tags: