Polres Tulungagung Tahan Dirut Biro Umroh, Diduga Rugikan Calon Jemaah Rp 5 Miliar

Kapolres Teuku Arsya (tengah) menujukkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka HW, Senin (4/12).

Tulungagung, Bhirawa.
Polres Tulungagung melakukan penahanan terhadap tersangka HW, Direktur Utama Perusahaan Biro Perjalanan Umroh yang beralamat di Surabaya. Ia diproses hukum akibat melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pemberangkatan umroh pada 165 jemaah dengan kerugian sampai Rp 5 miliar.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Senin (4/12) siang, mengungkapkan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka setelah ada dua calon jemaah yang menjadi korban melakukan laporan pada polisi. “Dua korban melaporkan di Polrestabes Surabaya dan satu korban melaporkan di Polres Tulungagung yang sekarang proses sidik,” ujarnya.

Menurut dia, penangkapan tersangka melibatkan tim khusus yang dipimpin Kasatreskrim Polres Tulungagung. Apalagi tersangka bersembunyi dengan pidah-pindah tempat tinggal. “Tersangka kemudian berhasil ditangkap di salah satu apartemen di Sukolilo Surabaya,” terangnya.

Kapolres Teuku Arsya membeberkan setelah dilakukan pemeriksaan pada tersangka didapat keterangan jika para korban yang belum diberangkatkan umroh akibat uang setorannya digunakan menutup kerugian tersangka saat pandemi Covid-19 dan untuk kepentingan atau kegiatan pribadinya. Sehingga pada saat korabannya akan diberangkatkan tidak ada dana yang tersisa.

“Kami pun saat ini sedang melakukan pendalaman apakah ada tindak pidana penyerta lainnya. Seperti money laundry. Ini masih kami dalami,” paparnya.

Selanjuitnya perwira menengah polisi ini berpesan agar masyarakat berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umroh agar tidak tertipu. Terlebih saat ini banyak perusahaan perjalanan umroh dan sebagian di antaranya menawarkan harga murah.

“Ini menjadi peringatan bagi kita semua agar masyarakat tidak mudah tergoda dengan adanya program, maupun mungkin harga yang murah atau hal yang lain terkait pemberangkatan umroh. Agar berhati-hati dalam memilih biro perjalanan sehingga nantinya haraoan melaksanakan ibadah ke tanah suci dapat terlaksana,” paparnya lagi.

Ada pun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, di antaranya satu buah buku panduan perjalan ibadah umroh, satu lembar bukti transfer, satu lembar kwitansi pembayaran dari korban Lilis Sriyani dengan nominal Rp 15 juta dan satu kwitansi pembayaran dari korban Lilis Sriyani dengan nominal Rp 17 juta.

Tersangka dijerat pasal 372 jo 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya pidana penjara selama lima tahun. (wed.hel)

Tags: