Polrestabes Surabaya Amankan Kenek Bus Nyambi Kurir Sabu

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyu menunjukkan barang bukti sabu beserta tersangka Siswandi, Rabu (17/4).[abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap kurir narkoba jenis sabu dan ganja yang sering mangkal di Terminal Bungurasih. Pelaku Siswandi (42) alias Iwan warga Jl Bungurasih Timur Waru Sidoarjo ini tidak bisa berkelit saat diamankan Polisi.
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyu mengatakan, pelaku ini kesehariannya bekerja sebagai kenek bus di Terminal Bungurasih. Yusuf menjelaskan, dari informasi yang didapat petugas, pelaku yang sebagai kenek bus ini ditangkap lantaran nyambi sebagai kurir sabu dan ganja.
“Pelaku Siswandi ini tidak bisa berkutik saat diamankan petugas di dalam tempat kosnya, yakni di Jl Siwalankerto Surabaya,” kata Kompol Yusuf Wahyu, Rabu (17/4).
Dari penggeledahan, lanjut Yusuf, petugas menemukan sembilan plastik berisikan kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 20,91 gram , satu buah pipet kaca bekas pakai , satu linting kertas berisikan daun biji yang diduga ganja seberat 0,51 gram , satu poket plastik berisi ganja seberat 0,87 gram , satu buah timbangan elektrik, ATM, dua buah plastik clip dan dua buah HP.
Masih kata Yusuf, rencananya sembilan poket sabu tersebut akan diedarkan pelaku kepada pemesannya. Pelaku, lanjut Yusuf, diperintah dan atas petunjuk AD yang kini dalam pengejaran petugas kepolisian dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Sudah tiga kali pelaku ini ditawari bekerja sebagai kurir untuk melakukan pengiriman yang diberi upah Rp 300.000 untuk sekali antar,” jelas Yusuf.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, dirinya mendapatkan barang haram itu dari AD (DPO). Barang tersebut ditaruh di bawah tol Jalan Menanggal Surabaya. Siswandi mengaku bahwa dirinya mengenal pemilik barang ketika sama-sama bekerja di Terminal Bungurasih.
“Dia kerja sopir, dan saya yang cari penumpang. Namun akhirnya lama tidak bertemu,” akunya.
Begitu bertemu beberapa waktu lalu, sambung Siswandi, AD ini menawarkan pekerjaan untuk kirim barang. “Karena tergiur upah, akhirnya saya mau saja. Kebetulan juga saya butuh uang untuk sehari-hari,” ungkap Siswandi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. [bed]

Tags: