Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Begal Usia Belasan Tahun

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Dewa Gede Juliana (kiri) menginterogasi komplotan begal yang berusia belasan tahun, Minggu (19/11). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menangkap komplotan begal atau tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Surabaya. Uniknya, beberapa tersangka dari komplotan ini masih berusia belasan tahun.
Ada pun empat tersangka yang berhasil diamankan yakni, MR (22) warga Jl Tambak Pring Timur Surabaya, SU (19) warga Jl Kaliasin Surabaya, MF (19) warga Desa Kasangka Sampang dan AS (17) warga Jl Penanggungan Surabaya. “Komplotan pelaku curas ini baru kita amankan empat orang. Salah satu tersangka berinisial AS kami titipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) karena usianya masih 17 tahun,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Dewa Gede Juliana, Minggu (19/11).
Dewa menjelaskan dalam aksinya komplotan pelaku yang berjumlah lima hingga sepuluh orang ini mengincar motor yang lewat jalan yang sepi. Keempat pelaku yang dimotori oleh tersangka MR ini berhasil diciduk saat akan mengirimkan motor hasil curian di kawasan Jembatan Suramadu. Tinggal dua tersangka, yakni Malik dan Aldi yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian orang).
Komplotan ini sudah lima kali melakukan aksi kejahatannya. Dalam setiap aksinya, komplotan ini membagi tugas terlebih dahulu kemudian mencari sasaran. Setelah mendapatkannya, mereka langsung memepet dan memberhentikan pengendara motor dengan paksa. Bahkan komplotan ini tak segan-segan memukul korbannya secara beramai-ramai.
Ditambahkan Dewa, sasaran dari komplotan ini adalah kaum Adam, baik itu sendiri maupun boncengan. Bahkan, terakhir komplotan ini beraksi pada 16 November di Jl Tidar dengan korban yakni Abdulloh Sholeh (19). Ketika korban sudah tidak berdaya, lanjut Dewa, motor korban dibawa kabur oleh komplotan ini.
“Setelah berhasil membawa lari motor korban, komplotan ini langsung membawa motor hasil curian dan dijual ke kawasan Madura dengan harga Rp 2,5 hingga sampai 5 juta,” tegas Dewa.
Ada pun barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit motor merek Honda Sccopy warna merah Nopol M 6339 GC dan 1 unit motor merek Yamaha Vixion warna hitam Nopol L 5208 VX, sebagai sarana pelaku melancarkan aksinya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidananya yakni dua belas tahun penjara. [bed]

Tags: