Polrestabes Surabaya dan Jajaran Amankan Ratusan Penjahat Jalanan

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan menunjukkan barang bukti hasil kejahatan dan ratusan tersangka kasus kejahatan jalanan, Selasa (18/9). [abednego/bhirawa]

(Hasil Ungkap Operasi Sikat Semeru 2018) 

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Polrestabes Surabaya beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan ratusan tersangka kasus kejahatan jalanan di Kota Surabaya. Ratusan tersangka ini merupakan hasil ungkap Operasi Sikat Semeru 2018 selama 11 hari, yakni dari 5 sampai 16 September 2018.
Sebanyak 275 kasus dengan 290 tersangka berhasil diungkap. Adapun kasus yang diungkap adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 126 kasus dan mengamankan 106 tersangka. Kemudian kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 84 kasus dan mengamankan 98 tersangka. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 46 kasus dan mengamankan 65 tersangka.
Tak hanya kejahatan jalanan, polisi juga mengamankan 17 tersangka dari 17 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi) jenis Air Soft Gun. Kemudian kasus premanisme sebanyak dua kasus dengan empat orang tersangka.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, operasi ini dilakukan jelang Operasi Mantap Brata Semeru 2018. Tentunya terkait pengamanan Pemilu 2019.
“Alhamdulillah, selama 12 hari kami beserta jajaran telah mengungkap sebanyak 275 kasus kejahatan jalanan dan mengamankan ratusan tersangka. Dengan klasifikasi kasus curat, curas dan curanmor,” kata Kombes Pol Rudi Setiawan, Selasa (18/9).
Rudi menjelaskan operasi yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran ini tujuannya untuk menekan angka kriminalitas. Khususnya kejahatan jalanan di Kota Surabaya. Selain itu, Rudi mengaku operasi ini dimaksudkan untuk menjaga suasana kondusif Kota Surabaya dan terciptanya kamtibmas.
“Curat dan curas menjadi kasus yang menonjol. Kita juga konsentrasi terhadap kejahatan jalanan di Kota Surabaya,” tegasnya.
Rudi menambahkan, fokus kejahatan jalanan dilakukan lantaran mengganggu dan merugikan masyarakat. Terlebih dalam hal mengurangi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Surabaya. Di sini, sambung Rudi, pihaknya beserta jajaran siap memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi jika menemui kejadian maupun kasus kriminalitas.
“Kejahatan jalanan ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Apabila menjumpai tindak kriminalitas maupun kejahatan, segera melapor ke kami (polisi). Maka akan kami tindaklanjuti,” imbaunya.
Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku, di antaranya tiga unit mobil, 31 unit motor, 32 unit handphone, tujuh buah Air Soft Gun dan gotri 14 bungkus. Tak hanya barang bukti barang, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 22.732.000, serta beberapa peralatan sarana kejahatan. Sedangkan modus yang dilakukan tersangka antara lain merusak gembok, mencongkel pintu, merusak kunci, merampas tas, mengancam dan mengeroyok korban. [bed]

Tags: